Connect with us

HUKRIM

Korupsi Rp 2,4 Miliar di Politani Kupang, Polda Lengkapi Berkas Tersangka Aidamel Takalapeta dan Kristoforus Laba

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT telah melengkapi petunjuk jaksa peneliti Kejati NTT, terkait perkara dugaan korupsi dana beasiswa tahun anggaran 2016 di Politeknik Negeri Pertanian (Politani) Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum lama ini, mengatakan, berbagai upaya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.

“Penyidik sudah melengkapi petunjuk dan melimpahkan kembali ke jaksa berkas perkara tersebut untuk diteliti lebih lanjut,” kata Jules.

Mantan Kapolres Manggarai Barat itu juga optimistis penyidik mampu merampungkan penyidikan perkara tersebut hingga ditetapkan lengkap (P-21) oleh kejaksaan dan layak disidangkan di Pengadilan.

“Setelah melengkapi petunjuk, berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti lebih lanjut. Penyidik tinggal menunggu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi lagi,” terang Jules Abast yang juga mantan Kabid Propam Polda NTT.

Sebelumnya, jaksa peneliti Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT.

Pengembalian berkas perkara dengan petunjuk (P-19) dilakukan jaksa, setelah menetapkan berkas perkara tersebut belum lengkap.

Jaksa saat meneliti berkas perkara, menemukan adanya kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

Berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk untuk melengkapi. Ada dua berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Polda NTT dengan tersangka Aidamel Takalapeta yang berperan sebagai pengelola beasiswa dan Kristoforus Laba merupakan pengelola PNBP.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Perwakilan NTT, kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast, kepada wartawan, mengatakan, sudah ada 19 orang saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk saksi ahli dari BPKP Perwakilan NTT.

Menurut Jules, dalam tahap penyidikan perkara ini, kedua tersangka telah beritikad baik menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

“Uang yang diserahkan tersangka telah disetor ke kas negara pada KPPN Pelayanan NTT melalui setoran surat setoran bukan pajak (SSBP). Uang pengembalian ini menjadi barang bukti pada kas negara,” lanjut Jules.

Penyerahan uang jaminan kerugian negara tersebut, lanjut Kombes Jules, tidak menghilangkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan kedua tersangka. (R1)

Advertisement


Loading...