HUKRIM
Korupsi di Panwaslu Kota Kupang, PPK dan Bendahara Dituntut Jaksa 6,5 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada pada Panwaslu Kota Kupang akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Christofel Mallaka, SH., berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (28/3).
Terdakwa Jance Junike Kaborang selaku PPK dan Bernardinus A. Lopo selaku bendahara Panwaslu Kota Kupang, dalam persidangan tersebut didampingi kuasa hukumnya Luis Balun, SH.
Kedua terdakwa yang dihadirkan di hadapan majelis hakim tampak tegang saat mendengar tuntutan JPU.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim
Fransiska Dari Paula Nino, S.H.,M.H., didampingi hakim anggota Ibnu Kholik, S.H.,M.H., dan Drs. Gustap P. Marpaung, S.H.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.
Kedua terdakwa pun dituntut hukuman masing-masing selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Para terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp 811.172.924.
Dengan catatan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti
tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.
Dan apabila seluruh harta benda tidak juga menutupi uang pengganti tersebut maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan dari tahap pemeriksaan saksi, saksi ahli, keterangan terdakwa dan juga barang bukti dugaan korupsi anggaran dana hibah pengawasan Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang itu, menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Fransiska menunda persidangan hingga Selasa (2/4) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.
Hakim Fransiska juga menyampaikan bahwa jika tidak ada hambatan maka setelah mendengar nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum, maka dipastikan pada tanggal 11 April 2019 sudah bisa disampaikan putusan pada kedua terdakwa. (R1)
