EKONOMI
Klaim Tak Dibayar, Nasabah Somasi Asuransi Bumi Putera

Kupang, penatimor.com – Marluisye J. E Letik (45) warga Jl. Kelapa RT 001/RW 001, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, terpaksa layangkan somasi ke PT. Ansuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 Kupang karena klaim asuransinya tak kunjung dicairkan.
Nasabah yang juga salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT ini memiliki perikatan polis asuransi dengan nomor polis 2001319695 dengan masa kontraknya terhitung sejak 1 Juli 2001 dan berakhir pada 1 Juli 2017.
Namun, ketika diklaim pencairan dana asuransi sebesar Rp 14.669.000 tidak digubris oleh pihak asuransi Bumi Putera.
“Sesuai dengan kesepakatan bahwa asuransi tersebut bisa diklaim jika sudah sudah mencapai 17 tahun dan setelah melewati waktu perjanjian tersebut klien saya melakukan pengajuan klaim. Klaim itu diajukan sejak 4 Juli 2018 lalu namun, kepada pihak PT Asuransi beralasan masih menunggu keputusan kantor pusat,” ujar kuasa hukum korban, Tommy Yakob, SH., Kepada wartawan di kantornya yang beralamat di Jl. A. Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, belum lama ini.
Tommy Jacob mengatakan, kronologis persoalan ini berawal saat kliennya mengikuti salah satu program beasiswa dari PT. Ansuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 Kupang dan saat kliennya ingin melakukan pengambilan uang, pimpinan dan staf Bumi Putera selalu beralasan.
Mendapat perlakuan dari pimpinan PT Ansuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 Kupang itu, Tommy mengaku kliennya lalu melaporkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTT dengan tujuan bisa membantu mengambil uang miliknya.
Namun upaya tersebut tampak tidak digubris oleh PT Ansuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 Kupang sehingga kliennya mengambil upaya somasi.
“Klien kami sudah surati juga OJK NTT, tetapi pihak asuransi sampai sekarang belum lakukan pencairan, sehingga kami ajukan somasi,” ujar Tommy.
Lebih lanjut Tommy mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha peransuransian yang mengatakan perusahaan asuransi dilarang melakukan tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim.
Jika melanggar, maka pihak perusahaan akan mendapat sanksi pembatasan kegiatan usaha dan sanksi pencabutan izin usaha sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992.
“Kami berharap PT. Asuransi segera menyelesaikan pembayaran klaim habis kontrak milik nasabah. Kami memberikan deadline waktu 7 × 24 jam, namun tidak diindahkan maka kami akan mengambil upaya hukum,” tegas Tommy Jacob. (R3)
