HUKRIM
Kades Kakor Divonis 2,4 Tahun Penjara, Hakim Minta Jaksa Proses Sekdes
Kupang, penatimor.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang melalui tahapan dan fakta persidangan akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara kepada Kepala Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Maria Goreti Kelen atas tindakan korupsi anggaran dana desa.
Sesuai dengan fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Maria Goreti Kelen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Perbuatan Kepala Desa Kakor tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 280.347.043.21 dari ADD Desa Kakor Tahun 2016 sebesar Rp 1.031.014.913 yang adalah sumber dari alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 398.209.979, dana desa sebesar Rp 617.786.695 dan retribusi daerah sebesar Rp 15.018.238.
Kerugian tersebut merupakan alokasi anggaran pembangunan fisik kurang lebih Rp 670.000.000 untuk beberapa item pekerjaan, yakni rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 20 unit, pembangnan jalan rabat sepanjang 350 meter yang menghubungkan antara RT 01 dan RT 04 Desa Kakor dengan anggaran sebesar Rp 36.000.000.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Denete Sibu, SH., MH., tampak tenang mendengar pembacaan putusan majelis hakim di ruang sidang Pegadilan Tipikor Kupang, Kamis (14/3).
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Fransis Sinaga, SH., MH., didampinggi Hakim Anggota Ibnu Kholik, SH.,MH., dan Drs. Gustaf Marpaung, SH., itu telah menimbangkan seluruh dakwaan serta fakta persidangan dan nota pembelaan terdakwa.
Sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, terdakwa melanggar pasal subsidear dan primer. Terdakwa dituntut dengan hukuman selama 3 tahun 5 bulan penjara.
Namun majelis hakim memutuskan perbuatan terdakwa tidak sah dan meyakinkan sesuai dakwaan subsidear. Namun terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Praksis Sinaga menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan subsider sehingga dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidear 1 tahun penjara.
Selain hukuman kurungan dan denda, terdakwa juga wajib melaksanakan hukuman pidana tambahan untuk membayar kompensasi atau uang pengganti kerugian negara senilai Rp 140.173.571.
Namun karena sebelumnya terdakwa telah melakukan pembayaran pada rekening Pemda Manggarai sebesar Rp 43.214.631, maka dia diwajibkan hanya membayar sisanya sebesar Rp 96.958.840.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Denete S.L. Sibu menyatakan kliennya menerima putusan tersebut.
Dia menjelaskan tuntutan primer yang dilontarkan jaksa ditolak hakim, namun kliennya divonis melanggar dakwaan subsider.
Denete juga menjelaskan, kliennya harus mengganti kerugian negara karena penggantian itu berkaitan dengan substansi korupsi yakni terjadi kerugian negara.
Ia juga menyerahkan kepada jaksa terkait eksekusi terhadap Sekretaris Desa David Jembo yang disebutkan dalam putusan untuk mengganti kerugian negara secara tanggung renteng bersama kliennya.
“Terkait sekretaris desa, ini yang kita sesalkan, karena dalam amar putusan disebutkan penggantian keuangan negara akan dilakukan dengan tanggung renteng, jadi jaksa yang akan melakukan eksekusi terhadap sekretaris desa, bagaimana caranya kita tunggu,” paparnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto, SH., saat dikonfirmasi terkait keterlibatan Sekretaris Desa Kakor, David Jembo yang sesuai petunjuk hakim agar diproses, karena berperan dalam kasus tersebut, mengaku akan berkoordinasi dengan para pimpinannya.
“Kita mendapat petunjuk dari majelis hakim karena dalam fakta persidangan menguak adanya keterlibatan David Jembo selaku sekretaris, namun ini akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti,” singkat Agus Wihananto. (R3)