Connect with us

HUKRIM

Bom Ikan, Tiga Nelayan Kupang Ditangkap

Published

on

Tim PSDKP Kupang saat mengamankan nelayan pengebom ikan di kantor PSDKP Kupang, Sabtu (23/3).

Kupang, penatimor.com – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menangkap tiga nelayan asal Kabupaten Kupang, yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Tanjung Batu Lelan, Kabupaten Kupang.

Hal tersebut dibenarkan Kepala PSDKP Kupang Mubarak, S.St.Pi., saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/3).

Menurut Mubarak, tiga orang nelayan tersebut merupakan nelayan asal Kabupaten Kupang. “Mereka menangkap ikan dengan menggunakan bom yang dikemas dalam botol minuman berenergi,” katanya.

Mubarak menjelaskan, kejadian bermula ketika tim operasi PSDKP Kupang menggunakan kapal patroli Napoleon-054 sedang melakukan penyelaman untuk memantau kondisi karang di perairan Pulau Kambing.

Selanjutnya, tim melihat sebuah kapal motor nelayan dilengkapi dengan sampan yang membawa alat tangkap gill net dandan monofilamen yang dicurigai melakukan penangkapan ikan di Tanjung Batu Lelan, sekitar 1 kilometer dari Pulau Kambing.

“Mereka terus melaju dan berusaha melarikan diri. Namun, saat kami menghampiri, mereka pun berhenti, setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali pada titik koordinat 10°17. 960′ S dan 123° 25.199′ E.” ungkap Mubarak.

Setelah ditahan, petugas melakukan pemeriksaan, dan ditemukan sejumlah ikan yang diisi dalam sebuah coolbox yakni ikan hiu, ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sebanyak satu kantong jaring dengan ciri-ciri mata pecah dan badan memar.

“Setelah ikan dibedah, ditemukan bercak darah yang diduga terkena serangan bom. Kami berusaha mencari barang bukti, namun tidak menemukan,” paparnya.

Dari hasil interogasi awal, jelas Mubarak, dua di antara nelayan tersebut mengaku menggunakan bom saat menangkap ikan.

Bom yang dikemas dalam bentuk botol minuman berenergi itu dilempar juragan kapal berinisial PM asal Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat.

Mubarak menambahkan, dengan dua alat bukti yang didapatkan tersebut, ketiga nelayan yang berinisial PM, YUT, YET tersebut dibawa di Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk pemeriksaan lanjutan.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 84 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 85 Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!