EKONOMI
Bappeda dan Inspektorat Kota Kupang Awasi Dana PEM
Kupang, penatimor.com – Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) yang sementara bergulir di masyarakat sekitar Rp 91 miliar sedang dikelola oleh 15.552 penerima manfaat.
Program Dana PEM merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk membantu masyarakat miskin dalam menaikan kehidupan ekonominya.
Dana ini diberikan kepada masyarakat miskin yang mempunyai usaha dan ingin mengembangkan usahanya. Namun dalam pelaksanaannya, anggaran ini banyak disalahgunakan.
Hal ini dijelaskan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang Jhon Pelt, saat diwawancarai di GOR Flobamora Oepoi, Rabu (27/3).
Jhon Pelt menjelaskan, memang masih banyak masyarakat penerima manfaat yang proses pengembaliannya mengalami kendala.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa pengelola dan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang ikut bermain dalam penggunaan Dana PEM ini.
“Karena itu, kami Bappeda akan bekerja sama dengan Inspektorat untuk mengawasi Dana PEM ini. Kami sudah berkonsultasi dengan Wali Kota Kupang untuk hal ini, dan untuk sementara Inspektorat akan turun di beberapa kelurahan yang tunggakannya besar,” kata Jhon Pelt.
Dia mengaku, tunggakan disebabkan karena banyak faktor. Di setiap kelurahan juga memiliki fasilitator kelurahan, yang dibantu oleh Bappeda dalam memberikan pendampingan dan pengelolaan administrasi.
Jadi setiap minggunya akan dilakukan rapat evaluasi bagaimana perkembangan serta target pengembalian Dana PEM ini, terutama bagi kelurahan-kelurahan yang tunggakannya besar.
“Memang dengan adanya fasilitator kelurahan ini sangat membantu. Pasalnya, dari tunggakan sebesar Rp 7 miliar lebih, sudah turun menjadi Rp 6 miliar lebih hanya dalam beberapa waktu,” katanya.
Solusi lain yang dibuat Bappeda, lanjut Jhon Pelt, adalah dengan aplikasi Danamas, agar semua masyarakat penerima manfaat dapat memantau sendiri bagaimana proses pembayaran dan sisa tunggakan yang harus dibayarkan.
“Karena kebanyakan masyarakat tidak terlalu suka berurusan dengan bank, dan akhirnya masyarakat memilih untuk dititip di petugas kelurahan dan lainnya. Namanya penitipan ini tidak bisa dijamin. Kami juga menggunakan sistem pembayaran non tunai, agar masyarakat dan pengelola tidak perlu membawa uang cash dalam transaksi,” ujarnya.
Jhon Pelt mengaku, juknis untuk Dana PEM ini juga perlu dirubah karena untuk sanksi belum diberlakukan sangat maksimal.
Wali Kota juga berencana untuk bekerja sama dengan pihak perbankan dan lembaga keuangan lain, untuk pengelolaan Dana PEM.
“Presentasi penyerapan Dana PEM di kelurahan mencapai 80 persen, dana ini mulai dikucurkan pada tahun 2015 dan tahun 2017, sementara untuk tahun 2019 tidak dikucurkan karena banyak tunggakan yang belum terselesaikan,” ujarnya. (R1)