Connect with us

UTAMA

Sat Pol PP Tertibkan PKL di Kota Kupang

Published

on

Pihak Sat Pol PP Kota Kupang saat menertibkan pedagang kaki lima di jalan protokoler, Rabu (27/3).

Kupang, penatimor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kota Kupang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan protokol.

Pasalnya, sekarang ini banyak ditemui pedagang kaki lima yang berdagang di jalan protokol, terutama pedagang daging.

Dilihat dari segi kesehatan, daging yang dijual juga berisiko tidak sehat, karena dijual di tepi jalan dan dikhawatirkan akan terkena debu dan kesehatan daging tidak bisa dipastikan.

Hal ini dijelaskan Kasat Pol PP Kota Kupang Felisberto Amaral, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/3).

Dia menjelaskan, Sat Pol PP melakukan penertiban dengan cara persuasif, yaitu melakukan pendekatan kepada pedagang dan menjelaskan aturan yang berlaku.

“Kami tidak langsung membongkar tempat usaha para pedagang, karena bagaimana pun masyarakat berhak untuk membuka usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Kami lakukan pendekatan dan bicara serta jelaskan semuanya secara baik,” ujarnya.

Dia mengaku, bulan Februari lalu juga sudah diadakan pertemuan bersama para pedagang daging yang ada di Kelurahan Naimata, dan dilakukan diskusi agar mendapatkan kata sepakat.

Sat Pol PP akan mencari lapak-lapak yang masih kosong di pasar agar para pedagang ini bisa ditampung dan tidak lagi berjualan di tepi jalan.

Dia mengatakan, operasi pedagang kaki lima yang berjualan di jalan protokol merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Sat Pol PP. Dan di Jalan Frans Seda saat ini sudah tidak ada lagi pedagang kaki lima.

“Sementara di Jalan Piet A. Tallo, kami masih berupaya untuk menertibkan pedagang yang ada di sana. Yang ada di Jalan Piet A. Tallo kebanyakan adalah pedagang buah, jika memang dia ingin tetap berjualan di situ, maka harus masuk ke dalam, dan tidak boleh di daerah milik jalan,” ujarnya.

Felisberto mengaku, semua pedagang yang ditertibkan selalu disarankan agar masuk ke dalam pasar. Karena memang tempat berbelanja atau pertemuan antara konsumen dan pedagang adalah di pasar.

“Yang namanya pedagang itu tempatnya di pasar, bukan di jalan-jalan. Jadi kami selalu sarankan agar pedagang masuk ke dalam pasar, karena pasar itu ada untuk menampung hasil kebun dan segala jenis barang yang dijual,” terangnya.

Sementara untuk pedagang di Kelurahan Fontein, memang sudah lama mereka berdagang di tempat tersebut, namun perlahan akan diarahkan untuk menempati tempat yang sesuai dan tidak boleh di daerah milik jalan.

“Kami juga harus menyediakan tempat, barulah kami memindahkan para pedagang yang ada di jalan, karena mereka juga bagian dari masyarakat Kota Kupang yang ingin mencari hidup dengan berdagang. Sebagai pemerintah tentu kami harus mendukungnya,” ujarnya.

Operasi rutin yang dilakukan Sat Pol PP, jelas Felisberto Amaral, adalah melakukan penertiban bangunan-bangunan di jalan protokol, baik itu rumah pribadi maupun toko atau ruko.

“Saat memeriksa bangunan di jalan protokol, kami juga menanyakan surat-surat tanah, apakah lengkap atau tidak. Pasalnya banyak masyarakat yang menggunakan tanah pemerintah atau pihak lain, tanpa seizin yang mempunyai lahan, dan akhirnya akan menimbulkan konflik di kemudian hari,” terangnya.

Selain itu, Sat Pol PP juga melakukan patroli rutin setiap pagi, siang dan malam.

Patroli sore dikhususkan untuk menertibkan anak-anak jalanan. Sementara patroli malam untuk mengecek adanya gangguan ketertiban masyarakat.

“Kalau malam, kami juga melakukan patroli di tempat-tempat hiburan malam, misalnya karaoke, spa, pitrat dan lainnya. Kami memeriksa administrasinya, izin dan lainnya,” terangnya.

Patroli rutin dilakukan dengan melibatkan seluruh personel yang ada di Sat Pol PP Kota Kupang sebanyak 140 orang, dimana 80 orang lainnya ditempatkan di pos jaga dan sisanya regu siaga untuk patroli. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KOTA KUPANG

Penerimaan Anggota Polri di Polda NTT Dibuka, Disabilitas dan Rekpro juga Diterima

Published

on

Markas Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang. (Ist)
Continue Reading

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading