Connect with us

HUKRIM

Berkas Muncikari Prostitusi Online di Kupang Dilimpah Polisi ke Jaksa

Published

on

Jules Abraham Abast

Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui penyidik Ditreskrimum telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas tersangka perkara prostitusi online ke Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmai wartawan, Senin (25/3).

Jules mengaku penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka muncikari yang berinisial MD alias AB (21) dan YDP alias DD (40) yang berhasil diamankan di dua lokasi berbeda itu.

Penyidik juga siap melakukan perbaikan-perbaikan dan melengkapi berkas sesuai pentunjuk jaksa.

“Jadi kita sudah limpahkan minggu lalu dan tetap melakukan koordinasi dengan jaksa terkait perkembangan kelengkapan berkasnya,” kata mantan Kapolres Manggarai Barat itu.

Terhadap proses pengembangan kasus tersebut, penyidik Polda juga terus melakukan penyidikan untuk menemukan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, tersangka MD (22) ditangkap pada 21 Februari 2019 bersama dua korban HN (18) dan MWH (22) saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

Sedangkan tersangka YDP alias DD ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. YDP merupakan warga Kota Kupang.

MD alias AB (22) merupakan salah satu warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sementara YDP alias DD (40), warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang juga sudah berkeluarga.

Penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dalam kasus ini.

Selain para saksi, bakal dilakukan permintaan pendapat ahli ITE terkait keterangan dan bukti yang diperoleh sehingga mampu memperkuat berkas perkara.

Modus perekrutan korban oleh pelaku dalam melancarkan aksinya tidak menggunakan identitas wanita serta memasang foto profilnya wanita cantik, untuk menarik minat dari para pria hidung belang yang ingin berkencan.

“Mereka yang menggunakan aplikasi Mi Chat saat melihat foto profil mulai catting. Di situlah proses kesepakatan terjadi dan siap mengantar para korban sesuai harga yang sudah disepakati,” terang Kombes Jules.

Saat para korban sudah masuk dalam jeratan tersangka dan mengikuti bujuk rayunya, tersangka pun mulai berkomunikasi dengan para pengguna jasa melalui media sosial Mi Chat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama enam tahun penjara. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading