Connect with us

HUKRIM

Polresta Kupang Kebut Tuntaskan Kasus Korupsi PT. PNM

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota sedang melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT. Permodalan Nasional Mandiri (Persero) melalui kegiatan Membina Ekonomi Keluarga Sejahterah (MEKAR) Kantor Cabang Maulafa yang terjadi di Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Moonafi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum lama ini, mengatakan, perkara tersebut menjadi atensi pihaknya untuk segera dituntaskan.

“Kasus ini sementara dalam tahap penyidikan, dan kami sangat optimis bisa tuntas,” kata Kasat Bobby.

Perwira pertama yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu melanjutkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa para saksi yang menjadi penyelenggara dan penerima program bantuan dimaksud.

“Kami juga akan memeriksa saksi di Pusat, karena program ini dari Pusat,” sebut Kasat.

“Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan sudah koordinasi BPKP terkait penghitungan kerugian negara. Sedang dalam rencana tindak lanjut untuk tahap pemeriksaan dan penyitaan dokumen,” sambung dia.

Saat ini, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dari total ratusan penerima program bantuan dimaksud.

Disebutkan juga bahwa kegiatan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (MEKAR) Kantor Cabang Maulafa yang terjadi di Kota Kupang, ternyata terjadi pembayaran fiktif, karena sebagian besar penerima diduga adalah kelompok fiktif.

Pengajuan proposal bantuan pun fiktif oleh oknum tidak bertanggung jawab yang ingin memperkaya diri.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sehubungan dengan pembelanjaan dalam pelaksanaan kegiatan fun bike dan sepak bola Wali Kota Cup di Kupang Tahun 2017 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang Tahun Anggaran 2017.

“Soal perkara Wali Kota Cup 2017, saat ini dalam tahap penyidikan dan kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT. Setelah ada hasilnya kami akan tetapkan tersangka dan tuntaskan penyidikan,” tutup Kasat Bobby. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading