Connect with us

HUKRIM

Kang Asep Diperiksa Tiga Jam di Polresta Kupang

Published

on

Bobby Jacob Mooynafi (Foto: Wiliam)

Kupang, penatimor.com – Stefanus Jefons, ST., alias Kang Asep selaku pemilik akun facebook Asep Jeff akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Kupang Kota.

Pria yang juga dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kupang itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim selama tiga jam, atau pukul 11.00-14.00, Kamis (14/3).

Pemeriksaan ini baru dilakukan polisi pasca kasus ini dilaporkan pertengahan Desember 2018 lalu.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Paruntung Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan di kantor nya, Kamis (14/3).

“Ya, penyidik sudah meminta keterangan dari Asep Jeff selaku terlapor. Pemeriksaan untuk klarifikasi terkait adanya laporan ke kepolisian,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu.

Sebelumnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi NTT mengambil sikap melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemfitnahan melalui media sosial facebook oleh pemilik akun Asep Jeff.

Asep Jeff menjadi terlapor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1154/XII/2018/SPKT Resor Kupang Kota, tanggal 19 Desember 2018.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/1154/XII/2018/SPKT Resor Kupang Kota, tersebut diadukan oleh Ir. Andreas W. Koreh, M.T., yang saat itu masih menjabat sebagai Kadis PU Provinsi NTT dan Ketua KONI NTT dan Drs. Umbu Saga Anakaka selaku Sekretaris KONI NTT sebagai korban atas dugaan pemfitnahan tersebut.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Bobby Mooynafi, menjelaskan, proses hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana ini sedang ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Untuk sementara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada para korban dan saksi ahli dalam perkara tersebut.

“Kami sudah periksa saksi ahli dari kantor bahasa NTT dan hasilnya sudah ada,” katanya.

Sementara Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum korban, memberikan apresiasi kepada para penyidik khususnya penyidik Tipiter karena sangat profesional dalam menangani kasus tersebut, dimana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi serta ahli sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading