Connect with us

POLKAM

Soekarno Sadar Tanda Tangan Supersemar dan Beri Wewenang kepada Soeharto

Published

on

Servas Mario Patty ketika tampil sebagai pembicara dalam kegiatan seminar sehari bertajuk "Supersemar dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)" di Kupang, Senin (11/3/2019).

Kupang, Penatimor.com – Presiden pertama Indonesia, Soekarno dinilai secara sadar menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966 yang memberi wewenang kepada Soeharto untuk menambil langkah pengamanan negara RI.

Servas Mario Patty sampaikan ini ketika tampil sebagai pembicara dalam kegiatan seminar sehari bertajuk “Supersemar dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)” di Kupang, Senin (11/3/2019). Pembicara lainnya, Ridwan Sedgwik (Instruktur dan Consultant pada Majesty Colleg,Kupang) dan Blasius Raja (Mantan Dekan FKIP Unwira Kupang).

Menurut Servas, sebenarnya tidak perlu memperdebatkan naskah asli Supersemar. Karena copian yang ada saat ini, sama persis dengan aslinya. Hanya saja tidak ada coretan tangan Bung Karno. Ketika aslinya hilang, Soeharto laporkan ke MPRS agar ditetapkan dengan TAP MPRS. Dengan adanya TAP MPRS No.9, secara konstitusional sudah sah karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada Supersemar. Dengan adanya TAP MPRS dimaksud, sesungguhnya Supersemar tidak perlu dipersoalkan lagi.

“Hilangnya naskah asli Supersemar terjadi saat pengarsipan yang dilakukan Sutjipto dan Subroto,” kata Servas.

Dia menyampaikan, dirinya bersama dua rekan lain pernah bertemu dengan Soeharto, setelah meletakan jabatannya sebagai Presiden RI. Menurut penuturan Soeharto, Supersemar yang diterbitkan saat itu, didahului dengan sebuah perundingan. Situasi negara yang kacau waktu itu, terutama oleh gerakan PKI membutuhkan sikap tegas dari negara. Apalagi mayoritas masyarakat mendesak agar Nasakom yang digagas Soekarno harus dicabut dan tidak boleh diberlakukan.

Servas mengungkapkan, ketika Soeharto membubarkan PKI pada 12 Maret 1966, Bung Karno sangat marah. Selain kepada Soeharto, Bung Karno juga marah kepada Waperdam. Soeharto pun datang di istana Bogor setelah Soekarno menyuruh Leimena memberitahukan kepada Soeharto. Saat itu Soeharto katakan, memang dalam Supersemar itu tidak ada perintah untuk membubarkan PKI, tapi disuruh untuk mengambil tindakan- tindakan yang dianggap perlu.

“Kalimat inilah yang menurut penilaian Soeharto sebagai tindakan untuk membubarkan PKI,” terang Servas.

Dia mengatakan, pada 12 Januari 1967, DPR Gotong Royong meminta penjelasan mengenai terjadinya G.30 S/PKI. Tapi dijawab Presiden Soekarno dengan pidatonya berjudul Nawaksara. Pidato itu ditolak DPR dan meminta agar Presiden Soekarno melengkapi lagi pidatonya itu. Hasilnya, pidato Nawaksara ditolak oleh DPR. Akibatnya, secara otomatis kekuasaan Soekarno dicabut. Pada 27 Maret 1968, SK MPRS mengukuhkan Jenderal Soeharto sebagai kepala negara.

Pada kesempatan itu Servas menjelaskan, sejak dibentuk kembali pada 21 Oktober 1945, PKI terus bangkit dan berkembang pesat melalui politik menghalalkan segala cara, mulai dari pembubaran Partai Islam dan Ormas Islam serta penangkapan para tokohnya, hingga penculikan dan pembunuhan ulama dan umara. PKI selalu mengeksploitasi buruh dan tani dalam sepak terjangnya untuk mencapai tujuan- tujuan politik komunismenya.

PKI punya pengaruh kuat terhadap Presiden Soekarno hingga berhasil menekan presiden membubarkan musuh- musuhnya seperti Partai Masyumi, Omas GPII, dan partai Murba. Kiblat perjuangan PKI adalah Uni Soviet, lalu mengembangkan hubungan komunis Jerman dan RRT. Sehingga PKI sejak lahir hingga dibubarkan tidak pernah memilih roh kebangsaan nusantara maupun nasionalisme Indonesia.

“Sejak awal PKI didirikan lalu dibubarkan, kemudian dibentuk kembali hingga dibubarkan kembali, tidak ada sedikit pun kontribusi PKI dalam perjuangan kemerdekaan RI,” tandas Servas.

Dia menambahkan, PKI bersifat kejam dan biadab sehingga tidak segan- segan membunuh ulama, santri, jenderal hingga anak- anak, bahkan kader NU yang merupakan mitra PKI dalam Nasakom diserang dan juga dibunuh. PKI layak dan patut dilarang dan dibasmi di seluruh wilayah NKRI karena pengkhianatan dan kebiadabannya, sehingga sikap TNI dan NU sudah benar dalam menumpas PKI, begitu juga TAP MPRS XXV Tahun 1966 sudah sangat tepat.

“Soekarno bukan PKI, tapi sikap dan putusan kebijakannya banyak cenderung pro PKI,” tegas Servas. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KOTA KUPANG

Reses Bukan Wadah Kampanye: Bawaslu Kota Kupang Awasi Setiap Kegiatan Anggota DPRD yang Nyaleg 2024

Published

on

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange.
Continue Reading

POLKAM

Bawaslu Rote Ndao Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Jadwal Kampanye, Ancaman 1 Tahun Penjara, Denda Rp12 Juta

Published

on

Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik, SE.
Continue Reading

KOTA KUPANG

Lawan Terorisme, BNPT Dorong Simpul Pendidikan jadi Agen Perdamaian

Published

on

Kegiatan FKPT NTT dalam pencegahan radikal terorisme melibatkan para guru TK hingga SMA/SMK se-Kota Kupang di Asrama Haji Kupang, Selasa (10/10/2023).
Continue Reading