Connect with us

HUKRIM

Gadis 15 Tahun di Kupang Diperkosa Dua Pemuda

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur makin marak terjadi di Kota Kupang.

Kali ini, korbannya seorang gadis remaja berusia 15 tahun.

Korban berinisial JTM dipaksa berhubungan badan oleh dua pemuda, Gerri dan Aldi di dua lokasi berbeda.

Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi melalui Kanit PPA Bripka Bregita N. Usfinit, SH., kepada wartawan di Mapolresta, Senin (11/3), mengatakan, kasus ini berawal saat korban mengikuti pesta valentine day di Kelurahan Oesapa pada 14 Februari 2019 lalu.

Selanjutnya, korban dipaksa pelaku Gerri untuk tidak pulang rumah.

Korban malah diajak Gerri ke rumah tantenya di bilangan Oesapa.

Di rumah tersebut, korban dipaksa Gerri berhubungan badan layaknya suami istri.

Pada pagi hari nya korban pun takut pulang ke rumahnya.

Korban lalu minta diantarkan ke rumah temannya di wilayah Desa Matani.

Di rumah temannya itu, korban kemudian dijemput oleh Aldi dan dibawa ke UPT Pertanian yang berlokasi di Kelurahan Airnona.

“Di UPT Pertanian, korban kembali dipaksa berhubungan badan oleh Aldi, lalu diantar pulang ke rumah temannya di Matani,” jelas Kanit PPA.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari, orangtua korban membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Kupang Kota.

“Orangtua korban membuat laporan polisi kehilangan anak. Atas laporan tersebut kami langsung mencari korban dan mendapat korban di rumah temannya,” imbuh Kanit PPA.

Masih menurut Bripka Bregita, pada tanggal 22 Februari, korban dan ibunya membuat laporan polisi kasus pencabulan di SPKT Polres Kupang Kota.

“Untuk sementara korban dan mamanya sudah diambil keterangan. Kalau Gerri dan Aldi sudah diberikan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa (11/3),” ungkap Bregita.

“Untuk sementara sudah empat saksi yang diperiksa termasuk korban,” lanjut dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81-82 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

Ditambahkan, Unit PPA juga mendata jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani sejak periode Januari-Februari sebanyak 12 kasus. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading