Connect with us

HUKRIM

Sopir Angkot Pemerkosa Siswi SD Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

Bobby Jacob Mooynafi

Kupang, penatimor.com – Marthen Alfi alias Ten, seorang sopir angkot di Kota Kupang terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SD berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooynafi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (1/2) siang, mengatakan, Marthen Alfi telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Kupang Kota.

“Kami sudah periksa tiga orang saksi, saksi yang diperiksa masing-masing mama korban, ketua RT dan korban sendiri,” sebut Kasat.

Bobby yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu, sampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2, sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 61 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Naas dialami seorang bocah perempuan di Kota Kupang.

Bagaimana tidak, gadis cilik berusia 12 tahun ini awalnya dikabarkan hilang oleh orangtuanya.

Namun tak disangka siswi SD berinisial YN ini menjadi korban pemerkosaan.

Pelakunya oknum sopir angkutan kota di Kupang.

Ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Kupang Kota, Kamis (31/1), YN mengaku dipaksa pelaku Marthen Alfi alias Ten untuk menginap di kos miliknya di wilayah Labat, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Pria 22 tahun itu adalah sopir mikrolet “Eminem” yang melayani trayek Kupang-Tofa-Oebufu.

Saat menginap itulah, menurut korban, pelaku yang juga asal SoE, Kabupaten TTS itu memaksanya untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali, dari Rabu (30/1) malam hingga Kamis (31/1) pagi.

Korban mengaku dipaksa ke kos pelaku sekira pukul 22.00. Saat korban minta pulang, pelaku justru menutup pintu.

“Malam itu dia paksa kami ‘main’, sepanjang malam sampai pagi dia paksa harus berhubungan tiga kali,” ungkap korban.

YN  menceritakan, awalnya dia menumpang angkot “Eminem” yang dikemudikan oleh pelaku Ten dari Terminal Oebufu pada Rabu (30/1) sekira pukul 13.00.

Saat itu korban mengaku akan menuju rumah teman sekolahnya di Maulafa untuk mengerjakan tugas.

Namun, ternyata rencana itu batal karena teman sekolahnya yang lain batal untuk ke tempat tersebut.

Korban kemudian diajak oleh Ten untuk pesiar dengan bemo yang dikemudikannya tersebut hingga pukul 22.00.

Ketika korban meminta untuk diantar kembali ke rumahnya di sekitaran Tofa, Ten malah memaksa untuk membawanya ke kost miliknya di daerah Labat.

“Dia sonde mau berhenti dan antar pulang beta, malah paksa harus ke kosnya di Labat,” beber korban.

Di dalam kos itu, korban mengaku kembali meminta diantar pulang, namun lagi-lagi Ten bersikeras agar ia menginap di tempat itu.

Korban pun tak dapat melawan karena Ten mengunci pintu dari dalam, hingga akhirnya dipaksa untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali.

“Pertama dia paksa beta waktu abis makan, terus tengah malam dia paksa lagi untuk main, terus hampir pagi dia bangun paksa lagi. Waktu main pertama, dia alas pakai jaketnya, ada darah waktu itu,” beber korban.

Paginya, ketika YN meminta untuk diantarkan pulang, Ten berkilah akan mengantarkannya usai berputar-putar mencari penumpang dahulu.

Korban juga sampaikan kalau Ten menjanjikan akan menurunkannya pada saat siang hari.

Sementara, Ten yang diwawancarai sebelumnya, mengaku tidak mengetahui kalau bocah itu merupakan anak Sekolah Dasar. Dia mengaku diberitahu bahwa korban merupakan siswa SMA.

Pelaku juga mengatakan bahwa korban sempat ia anjurkan untuk pulang tetapi tidak mau. Alasannya, korban takut pada orang tuanya.

Saat ini, ibu korban FN bersama keluarga dan Ketua RT di Maulafa telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kupang Kota.

Ibu kandung korban mengaku sedih dengan kejadian yang menimpa anak pertamanya itu.

Pasalnya anak yang baru berusia 12 tahun itu harus mengalami kejadian berat seperti ini.

Terpisah, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek, SH., yang dikonfirmasi di kantornya, mengaku kalau pihaknya sudah menahan pelaku.

“Kami juga mengamankan barang bukti jaket yang dipakai korban untuk alas tidur dan sejumlah barang bukti lainnya,” singkat Wayan Pasek. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading