UTAMA
Progres Lambat, Kontraktor Proyek Gedung Dukcapil Kota Kupang Disanksi Pakai Biaya Sendiri
Kupang, penatimor.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terutama dinas teknis terkait untuk memperhatikan kualitas gedung baru kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang sedang dikerjakan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang Adrianus Talli, mengatakan, sangat diharapkan pembangunan gedung pelayanan Dinas Dukcapil dapat rampung tahun ini, dan tentunya dengan kualitas bangunan yang baik.
“Kami sangat mengharapkan agar gedung kantor ini selesai dengan kualitas yang baik. Gedung ini diharapkan dapat menunjang proses pelayanan administrasi kependudukan, dan menjadi gedung yang representatif bagi pelayanan,” kata Adrianus saat diwawancarai di ruang Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Jumat (15/2).
Dia mengatakan, kondisi yang terjadi ternyata kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir kontrak yaitu 30 Januari 2018 lalu. Tetapi secara aturan memang bisa diperpanjang 50 hari lagi.
“Perpanjangan kontrak kerja juga bisa dilakukan, jika dari 50 hari yang dikerjakan kontraktor atau pelaksana proyek menunjukan progres yang baik, maka bisa diberikan waktu tambahan lagi, jika ada niat baik kontraktor dan memang dia mampu untuk melaksanakan,” kata Adrianus.
Memang kata dia, beberapa waktu lalu proyek tersebut sempat terhenti, namun sekarang sudah ada kemajuan, dimana sudah ada tiang-tiang kolom dan pengecoran lantai satu yang sementara dikerjakan.
“Jika memang ada niat baik dari kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan maka secara aturan bisa diperpanjang kontrak kerjanya, karena yang paling penting adalah kita mau mendapatkan manfaat gedung ini, agar gedung ini dapat membantu pelayanan administasi kependudukan,” ujarnya.
Adrianus melanjutkan, harus dipikirkan juga anggarannya. Pasalnya, tahun 2019 tidak ada anggaran untuk proyek gedung kantor Dinas Dukcapil. Artinya bahwa kontraktor mengerjakan pekerjaan mengunakan anggaran sendiri.
Adrianus juga memberikan satu catatan penting bagi kontraktor dan Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai dinas teknis, yaitu kualitas bangunan.
Menurut dia, jangan sampai karena mengejar progres pekerjaan lalu mengabaikan kualitasnya.
“Materialnya harus diperhatikan mutunya, baik itu pasir, semen, besi maupun komposisi campuran bahan pekerjaan, itu yang paling penting, jangan sampai mengejar pekerjaan ini selesai lalu kualitasnya diabaikan, karena itu, pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus berperan untuk mengawasi dan melihat progresnya,” harap Adrianus.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Telendmark Daud, mengatakan, dengan perpanjangan waktu yang telah diberikan selama 50 hari, dan jika progresnya baik maka ditambahkan 40 hari dan totalnya 90 hari.
Tetapi, lanjut legislatif Golkar itu, harus dievaluasi terlebih dahulu, apakah mampu dan bisa selesai sesuai dengan waktu yang diberikan atau tidak.
“Kalau memang dalam perpanjangan waktu 50 hari ini tidak mencapai progres yang diharapkan maka sebaiknya di-PHK saja, agar jangan sampai merugikam keuangan daerah,” kata Telendmark.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Dinas Dukcapil Herold Devi Loak, mengatakan, progres pekerjaan gedung baru kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang telah mencapai 24 persen.
Devi menjelaskan, pekerjaan gedung baru kantor Dukcapil terus dilanjutkan, dan mengenai masalah uang muka 20 persen sudah selesai.
Menurut Devi Loak, prinsipnya manfaat gedung tersebut, agar dalam tahun ini harus difungsikan, mengingat pentingnya gedung pelayanan untuk kantor Dukcapil.
“Saya berharap mekanisme maksimal yang dapat diberikan dan rekanan mampu bekerja secara baik, agar dapat dimanfaatkan tahun ini,” terangnya.
Menurut Devi, pekerjaan gedung kantor Dukcapil saat ini terus digenjot untuk pembesian lantai 1, karena pekerjaan tahap 1 hanya dari lantai 1 sampai atap lantai 1.
“Jadi yang kami lihat adalah asas manfaat gedung ini, karena belum tentu bisa dianggarkan pada 2020, dan mungkin bisa selesai pada tahun 2021, maka kami terus genjot agar pekerjaan ini terus dilanjutkan dan dapat selesai tahun ini,” kata Devi.
Dia mengaku, pihak ketiga saat ini bekerja dengan anggaran sendiri karena tidak ada lagi uang yang dibayarkan selain uang muka 20 persen itu.
“Pihak ketiga sudah menyatakan mampu untuk menyelesaikan pekerjaan dengan segala ketentuan yang berlaku yaitu denda maksimal dan pekerjaan dilanjutkan dengan biaya sendiri,” terangnya.
Memang kata Devi, secara regulasi banyak pihak mengatakan pekerjaan ini sudah tidak bisa lagi, namun semua upaya sesuai dengan aturan dan regulasi terus diupayakan.
“Sekarang sudah 24 persen, dan waktu yang diberikan 50 hari. Jika progres pekerjaannya baik maka tentu akan diperpanjang 90 hari, dengan konsukuensi denda 9 persen dari total nilai kontrak,” ungkap Devi Loak yang juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang ini. (R1)