Connect with us

HUKRIM

Polda Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijasah Palsu Bupati Rote Ndao

Published

on

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Anton C. Nugroho (kiri) memberikan penjelasan ke wartawan terkait hasil penyelidikan perkara dugaan ijazah palsu Bupati Rote Ndao Paulina Bullu di Mapolda NTT, Rabu (20/2).

Kupang, penatimor.com – Penyelidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan terlapor Bupati Rote Ndao Paulina Bullu.

Turut menjadi terlapor dalam kasus ini, Hofra A. Anakay, Berkat N.M.F. Ngulu, Lukas D. Saudale dan Olens Ndoen.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Anton C. Nugroho dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (20/2) siang, mengatakan, dalam penyelidikan perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.

“Telah diperiksa satu orang pelapor, sembilan orang saksi serta lima orang terlapor. Pemeriksaan dilakukan di Rote dan juga mengecek di Surabaya terkait dokumen yang dikeluarkan oleh Dikti Wilayah VII,” sebut Anton.

Mantan Kapolres Kupang Kota itu melanjutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyelidik berpendapat bahwa dengan adanya persesuaian keterangan antara saksi-saksi dan terlapor serta surat-surat pendukung lainnya yang menerangkan bahwa perguruan tinggi tersebut pernah ada dan terdata, serta mahasiswi Paulina Bullu dengan NPM 043026/Prodi Manejeman Perguruan Tinggi STIE Pariwisata Satya Widya Surabaya terdata pada Forlap Dikti, maka tidak memenuhi unsur pidana.

Maka berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, lanjut Anton, dilakukan gelar perkara pada Senin (18/2), dan penyelidik berpendapat bahwa perkara ini tidak dapat ditindak lanjuti atau ditingkatkan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.

Mantan Wakapolres Kupang ini menambahkan, pihaknya juga mengalami kendala karena STIE Satya Widya Surabaya sudah tidak aktif lagi, namun dalam pemeriksaan di Dikti menyebutkan perguruan tinggi itu pernah ada dan terdaftar, sementara terlapor Paulina Bullu juga terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

STIE Satya Widya Surabaya juga diketahui pernah bekerjasama dengan Akademi Pariwisata Kupang di Kupang.

“Jadi tempat kuliahnya menggunakan Akademi Pariwisata Kupang dan saudari Paulina Bullu terdaftar sebagai mahasiswa Prodi Manajemen,” sebut Anton.

Untuk memastikan ijasah tersebut, Anton mengaku pihaknya juga memeriksa rekan kuliah terlapor yang kini menjadi ASN di Pemprov NTT.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dokumen ijasah S1 Paulina Bullu yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi llmu
Ekonomi Pariwisata Satya Widya Surabaya tertanggal 27 Maret 2008, transkip nilai Paulina Bullu tertanggal 27 Maret 2006, Forlap Dikti data mahasiswa Paulina Bullu dan data mahasiswa Paulina Bullu dari sistem informasi manajemen perguruan tinggi.

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan obyek perkara ijasah S1 milik terlapor Paulina Bullu yang digunakan dalam pencalonan Bupati Rote Ndao pada tahun 2018 tersebut dilaporkan Bima Theodorus Fanggidae dengan LP/B/424/XI/2018/ SPKT tanggal 27 November 2018 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/575/XI 2018/Ditreskrimum tanggal 27 November 2019.

Pelapor mempermasalahkan tentang dokumen surat dari Kopertis Wilayah VII Surabaya tertanggal 29 Januari 2018 perihal verifikasi ijasah S1 paslon Paulina Bulu.

Dimana dalam surat tersebut di bagian bawah ada kalimat yang menerangkan: perlu kami sampaikan bahwa proses perkuliahan yang tidak sesuai ketentuan, ijasahnya tidak memiliki civil effect,
artinya ijasah tersebut tidak berkekuatan hukum untuk digunakan melamar pekerjaan, kenaikan pangkat dan pembinaan karir.

Pelapor juga melakukan pengecekan di website Dikti tentang status
perkuliahan dari terlapor Paulina Bulu dan menemukan keganjilan dari data tersebut yang mana antara lain Paulina Bulu di dalam keterangan dokumen Dikti terdata lulus pada tanggal 15 April 2006
dimana lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Satya Widya Surabaya.

Dan ada keganjilan dimana tanggal ijasah yang terterah di ijasah terlapor
Paulina Bulu pada tanggal 27 Maret 2006 mendahului tanggal lulus sesuai data Dikti yakni tanggal 15 April 2006.

Pelapor juga mempermasalahkan bagaimana terlapor dapat melaksanakan perkuliahan tersebut sedangkan yang bersangkutan berada di Kupang yang kemudian legalisir pada fotocopy ijasah S1 milik terlapor tidak terdapat tanggal, bulan dan tahun legalisir, sehingga diduga ijasah yang digunakan tersebut adalah palsu. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Ketua KAI NTT Segera Bentuk Organisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

Published

on

Kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasi Calon Bantuan Hukum periode Tahun 2025-2027 berlangsung di Aula Flobamora Kantor Rupbasan Kupang pada Senin (25/9/2023) siang.
Continue Reading

HUKRIM

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pelaku Penikaman Terhadap Mahasiswa di Oesapa

Published

on

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
Continue Reading

HUKRIM

Senin, Sidang Perdana Perkara Gugatan Kolan Foenai vs PPK, Kadisdibud NTT, Gubernur dan Mendikbud

Published

on

Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn.
Continue Reading