Connect with us

HUKRIM

Lakalantas Maut Oesapa, Polisi Tahan Pengendara Motor, Terancam 6 Tahun Penjara

Published

on

Rocky Junasmi (IST)

Kupang, penatimor.com – Masih segar dalam ingatan, kecelakaan lalu lintas maut di Jl. Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (12/2) lalu.

Kejadian nahas itu merenggut nyawa Dewi Susanti Nenotek (25), warga RT 11/RW 04, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak.

Pihak Satlantas Polres Kupang Kota terus memproses hukum kasus ini.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/2), mengatakan, Deby Baitanu yang saat Itu mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DH 3346 KG dan berboncengan tiga orang, dimana ketiganya tidak memakai helm dan dalam pengaruh alkohol.

“Deby lalai dalam berkendara sehingga terjadi tabrakan dan menewaskan teman nya Dewi Susanti Nenotek,” kata Kasat Lantas.

Dijelaskan dengan kasus lakalantas maut yang terjadi di dekat Jl. Paradiso Oesapa Barat itu, pihaknya juga sudah mengambil keterangan dari para saksi dan juga barang bukti rekaman CCTV pada saat terjadi lakalantas tersebut.

“Deby Baitanu sudah kami tahan dari Minggu (17/2) di Sat Lantas Polres Kupang Kota,” sebut Kasat Rocky Junasmi.

Deby dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading