Connect with us

HUKRIM

12 Laporan Mandek, Keluarga Konay Pertanyakan Kinerja Polisi

Published

on

Tenny Konay (berdiri) sementara menunjukkan bukti putusan hukum kepada Rudof Adam (duduk) salah satu pelaku penyerobot yang melakukan pengeboran di atas tanah almarhum Esau Konay di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima beberapa waktu lalu.

Kupang, penatimor.com – Ahli waris almarhum Esau Konay mempertanyakan kinerja jajaran Polda NTT dan Polres Kupang Kota terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan, penipuan dan pemalsuan yang telah dilaporkan namun berjalan di tempat.

Hingga kini belum ada satu pun kasus yang dilaporkan tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Ada 12 kasus yang kami laporkan baik ke Reskrim Polda NTT dan Reskrim Polres Kupang Kota sejak 2017, namun belum ada satu kasus pun yang ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para pelaku malah bebas berkeliaran dan terus melakukan aksinya,” kata Marthen Soleman Konay, selaku ahli waris almarhum Esau Konay kepada wartawan di Kupang, Selasa (12/2).

Atas kinerja aparat kepolisian ini kata Marthen Soleman Konay yang akrab disapa Tenny Konay, membuat tanda tanya besar bagi ahli waris.

Apakah memang para pelaku yang dilaporkan tersebut kebal hukum atau dilindungi oleh oknum polisi di dua institusi ini.

“Kita ahli waris memang ada beberapa kali mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemyidikan (SP2HP) baik dari Polda maupun Polres Kupang Kota. Terakhir, kita dapat pemberitahuan kalau kasus-kasus yang kita laporkan akan di SP-3,” kata Tenny lagi.

Alasan oleh penyidik kata Tenny, berbeda-beda yakni karena salah penerapan pasal dan minta dilaporkan ulang lagi. Ada juga karena pelapor tidak bisa membuktikan dokumen yang diduga dipalsukan oleh para terlapor.

Bagi ahli waris kata Tenny, tidak ada masalah jika kasus-kasus tersebut di SP-3. Namun bukan tidak mungkin ahli waris yang selama ini diam kemudian melakukan perlawanan sehingga jatuh korban.

Karena itu, ahli waris almarhum Esau Konay kata Tenny, tetap mempercayakan sepenuhnya kasus-kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

“Kami ahli waris sudah berkoordinasi untuk meningkatkan beberapa kasus ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reskrim Umum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaeloe yang dikonfirmasi via ponsel, mengatakan, dirinya segera mengecek kembali sejauh mana penanganan kasus-kasus yang dilaporkan ahli waris almarhum Esau Konay. “Nanti dicek dulu,” singkat Dirreskrimum.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, ada tujuh laporan polisi yang dilaporkan keluarga Konay di Polres Kupang Kota dan sedang ditangani.

Ketujuh laporan polisi tersebut, terdiri atas perkara dugaan pengrusakan tanah, kemudian dugaan pengrusakan mobil saat pelapor berada di tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengecekan tanah.

“Soal pengrusakan mobil ini identitas tersangka sudah kami ketahui namun berstatus DPO,” sebut Kasat Reskrim.

Sementara itu, ada laporan kasus dugaan penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah.

“Semua kasus dugaan penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah ini dilaporkan karena diduga dijual oleh terlapor yang juga bermarga Konay, dimana kalau dilihat mereka juga memakai dasar putusan yang dipakai saat korban melapor. Sesuai putusan itu bahwa mereka juga turunan marga Konay yang berhak atas tanah itu,” sebut Kasat.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini melanjutkan, saat kasus ini dilaporkan, pelapor membawa putusan berupa fotocopy.

“Memang dalam hukum pidana, untuk bukti awal masih dalam lidik kita bisa pakai itu (fotocopy), tetapi dalam penyidikan berarti kita butuh putusan yang asli,” ungkap Bobby.

Penyidik juga kesulitan karena terlapor juga membawa bukti putusan yang dijadikan dasar untuk menjual lahan yang disengketakan.

Dan menurut Kasat, baik pelapor dan terlapor juga belum menunjukan kepada penyidik putusan aslinya.

“Memang itu (putusan asli) dibutuhkan nanti,” imbuhnya.

Ditambahkan, terkait laporan kasus dugaan pengrusakan tanah yang sesuai keterangan pelapor tanah dirusak dengan cara dibor.

“Terkait kasus ini, unsur pengrusakannya tidak masuk karena pengrusakan tanah itu sesuatu yang tidak bisa dipakai lagi. Malah kita yang mengarahkan kalau laporan pengrusakan tidak masuk,” sebut Kasat.

Selanjutnya, laporan mengenai kasus dugaan pengrusakan mobil dan laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran menggunakan nama palsu.

“Tentang dugaan pemalsuan akta kelahiran ini, kasus serupa sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang dan sudah incrah. Terlapor diketahui menggunakan marga Konay secara turun temurun, yaitu dari bapak dan kakeknya,” ungkap Kasat.

Sementara, pihaknya juga menangani laporan polisi keluarga Konay tentang penyerobotan tanah dan juga dua kasus pengelapan hak atas tanah, termasuk laporan bahwa terlapor menjual tiga bidang tanah menggunakan nama Konay.

“Jadi pada prinsipnya khusus penanganan kasus itu, perkembangannya selalu disampaikan melalui SP2HP, dan sekarang kami harus membuktikan bahwa kepemilikan itu harus pada satu. Ini kan masing-masing berdasarkan putusan, dan putusan dalam bentuk fotocopy juga dipakai oleh terlapor. Seharusnya dimunculkan eksekusi atas tanah tersebut atas nama siapa. Harusnya itu muncul,” imbuhnya.

Menurut Kasat Bobby, selain meminta pelapor menunjukan putusan Pengadilan yang asli, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para pihak terkait, seperti pemerintah setempat, untuk mencari data pembanding.

“Kita juga koordinasi dengan Pertanahan terkait data tanah dimaksud,” sambung Bobby.

Dijelaskan, dari ketujuh laporan polisi keluarga Konay yang ditangani, terkait laporan pengrusakan atas tanah itu telah dihentikan penyelidikannya, dan dilaporkan baru kasus dugaan penyerobotan.

Sementara terkait laporan kasus dugaan pengrusakan mobil sudah pada tahap penyidikan.

“Jadi proses hukum dari laporan-laporan ini terus berjalan dan perkembangannya kami selalu sampaikan melalui SP2HP ke pelapor,” tandas Kasat Bobby. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading