Connect with us

HUKRIM

Mahasiswa Politani Desak Dosen Laurensius Lehar Dipecat

Published

on

Alfonsus Wolla

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan perzinahan oknum dosen dan mahasiswi Politani Kupang, Dr. Laurensius Lehar (LL) dan Gratia Tania Magdalena Ngefak (GTMN) dinilai sangat memalukan serta mencoreng nama baik lembaga perguruan tinggi negeri (PTN) ini.

Terhadap ulah kedua oknum tersebut, mahasiswa Politani Kupang menuntut agar keduanya diberkan sanksi berat berupa pemecatan.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Ketua BEM Politani Kupang, Alfonsus Wolla yang juga adalah mahasiswa Jurusan MPLK, Prodi MPLK, kepada wartawan di kampus Politani Kupang, Senin (14/1).

Menurut Alfonsus, kedua oknum ini telah mencoreng nama lembaga sehingga dosen harus diberikan sanksi yang berat, agar menjadi efek jera dan kepada mahasiswa di-drop out, karena sekarang masalah tersebut tidak lagi membawa nama pribadi namun melibatkan nama lembaga.

Lanjutnya, selama ini mahasiswa sangat menjaga nama baik lembaga tersebut dan dengan ulah kedua oknum tersebut, diberbagai media sosial, media cetak dan elektronik menjadi viral dan sudah tercoreng nama baik lembaganya itu.

“Apalagi mahasiswa yang terlibat baru semester satu. Dosen sebaiknya dipecat karena bergelar S3 dengan wawasan yang luas namun melecehkan sendiri lembaganya,” katanya.

Dikatakan, para dosen di Politani dianggap oleh mahasiswa sebagai orangtuanya sendiri, karena mahasiswa dititipkan oleh orangtua kepada para dosen agar bisa membimbing ke arah yang lebih baik, namun malah oknum dosen melakukan pelecehan lagi terhadap mahasiswa.

“Kami menganggap dosen sebagai orangtua kami sendiri, malah oknum dosen melakukan hal yang tidak diinginkan. Kami menganggap orangtua kami melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri,” tegasnya.

Terkait kesehariannya GTMN, Alfonsus mengungkapkan bahwa GTMN merupakan mahasiswa yang pendiam dan rajin mengikuti kegiatan akademik di kampusnya itu.

“Sesuai dengan pengamatan saya terhadap GTMN selama ini merupakan mahasiswa baru yang pediam dan penurut. Mungkin karena mahasiswa baru jadi pendiam namun tidak disangka kalau ada kejadian yang mencoreng nama lembaga seperti yang terjadi sekarang ini,” ungkap Alfonsus.

Terpisah, Direktur Politani Kupang Thomas Lapenangga, yang dikonfirmasi terkait tanggapan mahasiswa tersebut, mengatakan, sangat mendukung aspirasi dari mahasiswa atau pemikiran para pemuda untuk meningkatkan mutu pendidikan di lembaga PTN yang ia nahkodainya itu.

Namun harus harus melihat latar belakang sebuah persoalan secara cermat mulai dari akar masalahnya, sehingga setiap keputusan yang diambil tidak merugikan atau membuat suasana semakin ricuh.

“Kami menghargai apa yang disampaikan mahasiswa, karena selama ini mereka menjaga nama baik lembaga ini. Namun pemikiran anak muda ini kita juga memberikan mereka pemahaman yang baik tentang mekanisme dan sistem pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Terhadap masalah ini, pihaknya tidak tinggal diam dan sementara mengambil langkah-langkah seperti pemanggilan terhadap kedua oknum tersebut untuk dimintai keterangan, serta melakukan rapat pengambilan keputusan secara bersama-sama oleh para pimpinan.

“Saya sudah rapat koordinasi untuk melihat persoalan ini untuk diambil langkah-langkah dengan teman-teman pimpinan lain, karena hal-hal tertentu saya selaku pimpinan mengambil keputusan, namun masalah seperti ini butuh pemikiran dan sumbangsi teman-teman pimpinan yang lain,” katanya.

Thomas Lapenangga mengaku oknum dosen LL dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait masalah yang dilakukannya, namun sesuai dengan pengakuan LL pada saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi, setelah ada keributan barulah ia datang dan kasus ini juga sudah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sudah ada upaya perdamaian dan langkah tersebut merupakan langkah yang diharapkan oleh pihak kampus. Proses perdamaian juga dituangkan dalam surat pernyataan,” paparnya.

Sementara langkah yang diambil pihak kampus sampai saat ini setelah berkoordinasi dengan para pimpinan belum ada kejelasan terkait sanksi.

Dikatakan hal ini disebabkan karena tidak ada aturan yang mengatur soal masalah seperti ini.

“Kami juga tidak ingin hal ini terjadi karena dengan pemberitaan di media massa dan tersebar di media sosial, nama baik lembaga ini tercoreng, namun sanksi ringan, sedang dan berat ini belum bisa di pastikan. Ini kembali kepada akar masalah. Sementara aturan yang ada apabila ada hukum tetap dari Pengadilan barulah diberikan sanksi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Thomas mengatakan LL memiliki potensi yang baik kedepannya untuk diberikan tanggung jawab menjabati jabatan tertentu di Politani.

“Setelah dia pulang selesaikan studinya, saya melihat dia memiliki potensi, sehingga saya mau memberikan dia jabatan di bidang promosi. Namun tidak berselang lama kena masalah,” tandasnya.

Untuk nasib dari GTMN, lanjut Thomas, akan diberikan pembinaan khusus karena persoalan ini kembali ke akar persoalan yang terjadi.

Pihak pimpinan Politani yang dilibatkan dalam rapat koordinasi untuk membahas persoalan yang menimpa LL yakni Wakil Direktur I, Wakil Direktur II dan Wakil Direktur IV. Sementara Wakil Direktur III yang membidangi Kemahasiswaan tidak hadir karena sedang berhalangan.

Sementara itu, dosen LL yang dikonfirmasi koran ini mengaku tetap pada keterangan sebelumnya, bahwa saat penggerebekan itu dirinya tidak berada di kos-kosan mahasiswi tersebut. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading