POLKAM
DPRD NTT Teruskan Usulan Pemberhentian Jimmi Sianto ke Mendagri
Kupang, Penatimor.com – Lembaga DPRD NTT telah meneruskan usulan pemberhentian anggota DPRD NTT, Jimi Sianto oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura ke Mendagri melalui gubernur.
Sekretaris DPRD NTT, Tobias Ngongo Bulu sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (18/1/2019).
Menurut Tobias, saat ini Jimmi Sianto masih melakukan upaya hukum terhadap usulan pemberhentian dirinya tersebut, sehingga belum bisa diganti. Jimmi Sianto tidak hanya menggugat Ketua Partai Hanura, tapi juga pimpinan dewan.
“Karena Jimmi Sianto masih tempuh jalur hukum dan belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap, sehingga belum bisa diganti. Untuk ini pun, kami sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Tobias.
Menyinggung tentang batas terakhir seorang anggota dewan yang mundur atau diberhentikan bisa diganti, Tobias mengatakan, sesuai ketentuan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya periodesasi.
“Karena anggota dewan hasil pemilu legislatif 2014 berakhir pada September 2019, maka paling lambat proses pelantikan sudah dilaksanakan pada Maret 2019,” katanya.
Tobias menambhakan, jika prosesnya melewati Maret, partai politik tidak bisa mengusulkan calon pengganti. Dengan demikian, kursi yang ditinggalkan, tetap lowong hingga berakhirnya periodesasi anggota dewan. (R2)