Connect with us

POLKAM

Cacat Prosedural, Komisi III Minta Pengumuman Seleksi Pengelola Parkir Dibatalkan

Published

on

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Merry Salouw (Dok.Ist)

Kupang, Penatimor.com – Komisi III DPRD Kota Kupang meminta pengumuman seleksi pengelola parkir tahun 2019 yang berbuntut polemik harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan mekanisme pelelangan atau cacat prosedural.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Merry Salouw menyatakan ini dalam pertemuan dengan para pengelola parkir yang mendatangi rumah rakyat itu, Jumat (4/12/2018), untuk mengadu terkait dugaan kecurangan dan ketidaktransparanan dalam proses penentuan pemenang lelang pengelola parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Merry mendesak Dinas Perhubungan Kota Kupang untuk segera mengambil sikap tegas membatalkan pengumuman yang sudah dikeluarkan per tanggal 30 Desember 2018 lalu itu, hingga adanya surat rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Kupang.

“Saya minta Dishub Kota Kupang harus bisa mengambil sikap untuk membatalkan pengumanam pemenang lelang itu,” tegas Merry.

Menurut Merry, proses pelelangan atau seleksi pengelola parkir tahun 2019 telah menyalahi aturan atau cacat prosedural. “Kita minta pengumuman ini ditunda dan pengelola parkiran yang lama tetap lakukan aktifitas seperti biasa,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerhati Pengelola Parkir Kota Kupang, Ferdinand Pello mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Kupang harus jujur terhadap proses seleksi parkir ini, karena pengumuman lelang tidak sesuai dengan data yang ada.

“Banyak yang masukkan penawaran di titik-titik tertentu tetapi kemudian dipindahkan ke titik lain. Ada juga yang kita selidiki di papan pengumuman itu, namanya si A tidak sesuai dengan KTP, padahal salah satu poin dipersyaratkan yaitu nama penawar harus sesuai dengan KTP elektronik. Ini yang mau kita pertanyakan agar diluruskan,” ungkapnya.

Ferdinand menyayangkan proses yang tidak transparan dan terkesan seperti proses pembodohan terhadap masyarakat, serta adanya ketidakadilan bagi rakyat kecil di Kota Kupang.

“Ini namanya pembodohan publik, kasihan masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan di sini. Karena ada yang tidak ikut proses pelelangan tapi kok bisa namanya keluar sebagai pemenang lelang, ini tidak masuk akal,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Alex Jewarus menyatakan, pengumuman pemenang seleksi pengelola parkir tahun 2019 yang sudah terpajang di depan pintu dinas yang saat ini dibawah kendalinya itu adalah tidak sah.

“Pengumuan itu tidak sah. Karena kita masih tunggu rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Kupang,” katanya. (R2)

Advertisement


Loading...