Connect with us

HUKRIM

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pemerkosaan Gadis Sabu oleh 5 Pria di Oebufu

Published

on

Bobby Mooynafi (Foto: Wiliam)

Kupang, penatimor.com – Seorang gadis asal Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) berinisial NHB (25), bernasib nahas.

Bagaimana tidak, dia menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria yang tidak diketahui identitasnya di salah satu hotel di bilangan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Minggu (16/12/2018) lalu.

Kasus ini pun telah dilaporkan korban ke polisi di Mapolres Kupang Kota, sehari setelah kejadian itu, Senin (17/12/2018).

Korban saat ditemui wartawan, mengisahkan kronologi kasus yang menimpahnya tersebut.

Bermula saat dirinya diajak oleh temannya Dedi Nalle ke salah satu tempat karaoke di wilayah Kuanino pada Sabtu (15/12/2018).

Di tempat karaoke yang beralamat di Jl. Sudirman itu, jelas korban, dirinya bersama Dedi Nalle dan sekitar lima teman lain, meneguk minuman keras.

“Kami minum vodka dan bir tiga botol,” sebut korban sembari mengaku setelah meneguk miras dirinya pun mabuk dan tak sadarkan diri.

Dia mengaku baru sadar pada Minggu (16/12/2018), sekira pukul 11.00. “Saat sadar, saya sudah berada di penginapan itu,” ungkap NHB.

Dia melanjutkan, sesuai pengakuan resepsionis penginapan tersebut, disampaikan kalau dirinya telah diperkosa bergantian oleh lima orang pria.

“Resepsionis itu bilang saya diperkosa oleh lima orang, tapi mereka tidak kenal orang-orang itu,” ungkap korban.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang diwawancara di ruang kerjanya, Jumat (11/1) siang, membenarkan adanya laporan polisi kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan oleh korban NHB.

“Laporan NHB sudah kami tangani, dan kami sudah memeriksa saksi sebanyak empat orang, termasuk korban,” kata Kasat.

Sedangkan saksi Dedi Nalle yang waktu itu bersama dengan korban, sampai saat ini belum memenuhi panggilan polisi.

“Kami juga belum tahu alasannya apa, dan itu haknya dia. Tapi itu juga adalah hak kita, dan kita akan jadwalkan panggilan kembali, untuk memenuhi penyelidikan dan penyidikan. Kalau tidak hadir kami bisa pakai cara upaya paksa untuk memenuhi pangilan kami,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu.

Ditambahkan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan, apakah ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau butuh pendalaman penyelidikan.

“Kami akan gelarkan, ditambah dengan hasil visum. Setelah itu kami sudah bisa tetapkan tersangka,” tutup Kasat Reskrim. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading