Connect with us

UTAMA

Resmi Penjabat Sekda, Yos Rera Beka Ditugasi Percepat Seleksi Sekda Definitif

Published

on

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore melantik Penjabat Sekda Kota Kupang Yos Rera Beka di lantai 1 Balai Kota, Selasa (8/1).

Kupang, penatimor.com – Asisten I Setda Kota Kupang Yos Rera Beka resmi dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang.

Acara pelantikan berlangsung di lantai 1 Balai Kota Kupang, Selasa (8/1).

Yos Rera Beka dilantik oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, didampingi Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, dengan saksi Elly Wairata dan rohiawan Katolik Romo Dus Djung Lape.

Prosesi pelantikan tersebut juga disaksikan semua pejabat eselon II, camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Selain untuk mengisi jabatan Sekda yang kosong, tugas utama Penjabat Sekda yang baru adalah mengurus semua proses seleksi pengisian jabatan Sekda dengan pejabat definitif.

Masa jabatan Penjabat Sekda Yos Rera Beka hanya berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 8 Januari sampai 8 April 2019.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengatakan, tugas Penjabat Sekda sangat penting dalam sebuah birokrasi pemerintahan. Salah satunya adalah membantu tugas kepala daerah dalam mengambil kebijakan dan menjalan birokrasi pemerintahan secara baik.

“Karena itu, sangat diharapkan agar semua tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan secara baik. Terutama dalam memproses Sekda definitif nantinya. Penjabat Sekda harus ikut memastikan bahwa semua tugas kepala daerah dalam sistem pemerintahan berjalan secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Orang nomor satu di Pemkot Kupang ini berpesan agar Penjabat Sekda harus segera memproses pejabat Sekda definitif, juga terkait birokrasi pemerintahan lainnya.

“Salah satu tugas yang penting juga adalah memastikan bahwa semua ASN di lingkup Pemkot Kupang bekerja secara baik dan semua dengan tupoksi masing-masing. Terima kasih juga kepada Thomas Jansen Ga yang telah menjabat sebagai Penjabat Sekda mulai dari September sampai Desember 2018,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, mengatakan, tugas utama Penjabat Sekda adalah untuk memproses pejabat Sekda definitif, sehingga diharapkan dalam waktu tiga bulan ini semuanya sudah selesai.

“Saya rasa kalau hanya untuk proses pejabat Sekda definitif maka waktu yang dibutuhkan tidak sampai tiga bulan. Diharapkan secepatnya bisa diproses. Penjabat Sekda juga memiliki banyak tanggung jawab yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan,” ujarnya.

Hermanus mengaku, sebelumnya, Yos Rera Beka menjabat sebagai Asisten I dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).

Untuk itu, jabatannya sebagai Plt. Kepala Dinas P3A akan dicabut dan digantikan dengan Elly Wairata, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Asisten II dan Kepala Perpustakaan Kota Kupang. Karena Jabatan Asisten II akan disi kembali oleh Thomas Jansen Ga.

Hermanus menjelaskan, proses Sekda definitif harus segera dilakukan, agar segera terisi. Pasalnya, tugas Sekda adalah untuk kebijakan administratif dan bukan kebijakan adminitratif biasa, tetapi administratif yang strategis, yaitu untuk membantu kepala daerah, kebijakan yang berkaitan dengan anggaran, kepegawaian dan hal-hal lain mewakili pemerintah dalam lainnya.

“Karena itu sangat dibutuhkan orang yang sesuai dan memenuhi syarat, baik itu kepangkatan, integritas dan kompetensinya maupun rekam jejaknya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk jabatan Sekda definitif akan dibuka untuk lingkup Kota Kupang, dan jika memang belum ada pejabat yang memenuhi syarat, maka akan dibuka tingkat provinsi sehingga dari kabupatem juga bisa ikut seleksi.

“Sementara komitmen politik bahwa Sekda harus orang Timor, menurut saya itu adalah urusan kedua. Kita akan lihat, jika memang ada orang Timor yang memenuhi syarat maka diperbolehkan untuk mengikuti seleksi. Tetapi semuanya harus berpatokan pada Undang-Undang dan aturan yang berlaku,” kata orang nomor dua di Pemkot Kupang ini. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KOTA KUPANG

Penerimaan Anggota Polri di Polda NTT Dibuka, Disabilitas dan Rekpro juga Diterima

Published

on

Markas Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang. (Ist)
Continue Reading

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading