Connect with us

HUKRIM

Ribuan Liter Sopi Dimusnahkan Polres Kupang Kota

Published

on

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Tarung Binti dan jajarannya sedang memusnahkan miras lokal jenis sopi di halaman Mapolresta, Jumat (21/12).

Kupang, penatimor.com – Polres Kupang Kota melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol dan obat-obatan yang kadaluarsa di Mapolresta, Jumat (21/12).

Pemusnahan minuman keras yang didominasi miras lokal jenis Sopi atau Moke tersebut dilakukan di halaman depan Mapolresta.

Pemusnahan miras secara simbolis dilakukan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Tarung Binti bersama Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, serta perwakilan dari Kejari Kota Kupang dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Pemusnahan dilakukan dengan menumpahkan miras-miras yang ditampung pada ratusan jerigen aneka ukuran ke dalam wadah drum yang bagian bawahnya telah dibuka dan dibenamkan ke dalam tanah.

Kapolres Satrya kepada wartawan, mengatakan, miras lokal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba selama tahun 2018.

“Miras-miras barang bukti ini kami sita saat operasi di Pelabuhan Tenau Kupang dan sejumlah tempat produksi miras di wilayah Kota Kupang,” sebut Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Goris Leu, Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi bersama sejumlah perwira lainnya.

Sementara itu, barang bukti minuman keras jenis bir dan sejenisnya disita karena tidak memiliki izin dan label penjualan.

Mengenai program Gubernur NTT yang bakal melegalkan penjualan miras lokal, Kapolres katakan pihaknya akan menyesuaikan apabila aturan yang direncanakan tersebut telah diberlakukan.

“Kita tunggu saja, kalau sudah ada aturannya ya kita ikuti. Namun patroli tetap rutin dilakukan, karena banyak pelaku kejahatan setelah mengonsumsi miras,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, yang diwawancarai terkait rencana gubernur melegalkan penjualan miras lokal, mengatakan, kedepannya apabila sudah ada aturan yang melegalkan miras lokal, maka tidak ada lagi penindakan.

“Tinggal diatur berapa persen kadar alkohol yang boleh, dan distribusinya ke mana-mana saja. Itu nanti diatur bersama. Untuk Kota Kupang, kami sudah sampaikan ke DPRD untuk cabut Perda nya, kemudian kami koordinasi dengan gubernur apa yang harus kami kerjakan,” kata Wali Kota.

Mantan anggota DPR RI itu, menambakan, melegalkan miras lokal merupakan salah satu program Gubernur yang harus didukung untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita akan kelolah kembali miras lokal dengan kadar alkohol tertentu dan kualitas terbaik, sehingga bisa diekspor dan pada akhirnya menghasilkan sesuai buat masyarakat kita. Yang penting kan harus dijaga distribusinya,” tutup Wali Kota. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading