Connect with us

HUKRIM

Protes Putusan Hakim, Jaksa Ajukan Perlawanan

Published

on

Noven Bulan (IST)

Oelamasi, penatimor.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang mengajukan perlawanan terhadap majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.

Perlawanan secara tertulis telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Kupang melalui Pengadilan Tipikor Kupang, belum lama ini.

Perlawanan jaksa ini terkait perkara korupsi Dana Desa, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, dimana hakim dalam putusan sela membebaskan kedua terdakwa, masing-masing Kepala Desa Kuimasi Daud Pandi dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Stefanus Maakh.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang Noven Bulan, yang diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (12/12), membenarkan upaya perlawanan atas putusan hakim tersebut.

“Terhadap putusan sela tersebut, kita sudah ajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Kupang. Secara tertulis, perlawanan sudah kita kirimkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, dan sesuai KUHAP, waktunya 14 hari sudah harus dikirim ke Pengadilan Tinggi,” sebut Noven.

Dijelaskan, perlawanan atas putusan sela hakim tersebut dilakukan karena dalam persidangan perkara tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

“Kan sesuai KUHAP, putusan sela itu dibuat kalau ada eksepsi. Tapi dalam perkara ini tidak ada eksepsi dan persidangan sudah sampai para pembuktian pokok perkara, yaitu tahapan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Noven.

Selain itu, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao itu, dalam putusan sela tersebut, majelis hakim ternyata juga mempertimbangkan fakta dalam pembuktian pokok perkara.

“Hakim ternyata dalam putusan sela itu juga mempertimbangkan tentang fakta-fakta dalam pembuktian pokok perkara. Seharusnya kalau putusan sela tidak demikian, dan itu sebenarnya disampaikan dalam putusan akhir nanti,” beber Noven lagi.

Ditambahkan, pihaknya tinggal menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang atas perlawanan yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memberikan putusan sela terhadap perkara dugaan korupsi Dana Desa, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis (22/11).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Prancis Sinaga, SH.,MH., Hakim Anggota Gustap M.P. Marpaung, SH., dan Ibnu Kholik, SH., MH., yang menyatakan perkara tersebut batal demi hukum.

Hakim Ketua Prancis Sinaga, saat membacakan putusan, mengatakan, kasus korupsi tersebut dinyatakan batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara karena dakwaan serta fakta persidangan yang disampaikan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Penasihat Hukum, Meriyeta Soruh, SH., usai mendengar putusan sidang, mengaku sepakat dengan putusan hakim karena sesuai dengan dakwaan JPU tidak sesuai fakta yang ada.

“Anggaran dana desa yang dipersoalkan ini sebenarnya dicairkan dan dikelola oleh Martinus Boineno selaku mantan kepala desa, sementara klien kami baru menjabat sebagai kepala desa pada 19 Desember 2016, dan baru serah terima jabatan pada tanggal 27 Desember 2016. Sedangkan faktanya yang melakukan pencairan, pembelanjaan serta pekerjaan fisik merupakan kepala desa sebelumnya,” jelas Meriyeta Soruh.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya, menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi dana desa senilai Rp 137 juta dari sejumlah item kegiatan dana desa tahun 2016-2017.

Sejumlah item kegiatan itu di antaranya, pekerjaan rabat beton, pengadaan ternak kambing, pengadaan ternak babi plus pakan, pembangunan posyandu, balai serba guna dan pengadaan jamban sehat sebanyak 16 unit.

Dari semua item pekerjaan ditemukan ada penyalagunaan keuangan baik pengelolaan maupun pertanggungjawaban.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, banyak kegiatan dan pekerjaan fisik yang terbengkalai dan belum terselesaikan hingga sekarang.

Perbuatan kedua terdakwa oleh JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *