Connect with us

HUKRIM

Lagi, Mahasiswi Muhamadiyah Kupang Bunuh Bayi Baru Lahir

Published

on

Tersangka Yovita Nitbani diperiksa penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Oebobo.

Kupang, penatimor.com – Kasus pembunuhan bayi baru lahir oleh ibunya sendiri yang berstatus mahasiswi, kembali membuat geger warga Kota Kupang, khususnya yang berdomisili di wilayah Jl. Hati Mulia, Kelurahan Oebobo.

Kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota.

Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.

Dia katakan, kasus tersebut dilakukan pelaku Yovita Nitbani (25) yang adalah mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kupang pada Minggu (15/12).

“Kasus ini terjadi Jalan Hati Mulia, RT 16/RW 12, sekira pukul 22.00 malam di kos-kosan milik bapak Daud Djara, persis di belakang Hotel Cendana,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara, SH., menambahkan, bahwa tersangka YN tingal di kos-kosan bersama kakak nya bernama Boy yang bekerja sebagai nelayan.

“Tersangka melahirkan di dalam kamar mandi dan bayi nya berjenis kelamin perempuan. Waktu lahir ditutup pakai handuk hingga meninggal. Bayi kemudian diisi dalam ember dan ditutup pakai kain lalu dikubur di samping kos,” beber Kanit Reskrim.

Komang Sukamara melanjutkan, kejadian ini terungkap pada Senin (17/12) pagi, dimana pemilik kos merasa aneh karena ada bekas galian tanah.

“Jadi pemilik kos marah-marah, setelah dicek oleh pemilik kos ternyata mayat seorang bayi yang dikubur. Pemilik kos langsung melapor ke Polsek Oebobo,” imbuh Komang.

Mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota itu, katakan, tersangka YN juga sudah diamankan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Saksi-saksi sudah diperiksa. YN adalah seorang mahasiswi di Universitas Muhamadiyah Kupang semester V FKIP Biologi,” ujar dia.

Tersangka YN dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 Penganiayaan yang mengakibatkan meningal dunia, dengan ancaman 15 tahun penjara. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *