Connect with us

HUKRIM

Curanmor di Kupang, 5 Pelaku Mahasiswa Muhamadiyah, Anak Polisi, 2 Korban Polisi

Published

on

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman sedang menginterogasi salah satu pelaku curanmor.

Kupang, penatimor.com – Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota terus melidik pelaku curanmor lainnya.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Kupang Kota, menyebutkan, polisi masih mengejar dua orang pelaku yang belum ditangkap.

Sementara lima orang pelaku sudah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Para pelaku diketahui adalah mahasiswa FKIP Bahasa Indonesia Universitas Muhamadiyah Kupang (UMK), asal Solor Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.

Menariknya salah satu pelaku adalah anak dari seorang anggota Polri.

Selain itu, dua dari korban curanmor ini adalah anggota Polri.

Dari 18 sepeda motor yang diamankan polisi, sudah ada 13 laporan polisi yang dibuat para korban, dengan rincian 12 laporan polisi pencurian sepeda motor dan 1 laporan polisi pencurian mesin kompresor.

Diberitakan sebelumnya, tim Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor di Kota Kupang, Rabu (19/12).

Sebanyak 18 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan polisi dari empat lokasi berbeda di Kota Kupang.

Polisi juga telah mengamankan lima orang terduga pelaku curanmor, dan tim Buser terus mengembangkan penyelidikan terhadap barang bukti dan pelaku di wilayah Kabupaten Alor dan Flores Timur.

Pantauan media ini di Mapolres Kupang Kota, sejak pukul 07.00, Kamis (20/12), sejumlah warga masyarakat yang menjadi korban curanmor tampak mendatangi Mapolresta.

Mereka lalu mengecek barang bukti sepeda motor yang telah dikumpulkan dan diberi garis polisi di halaman belakang Mapolresta.

Salah satunya Dominggus Dari, warga RT 13/RW 05, Kelurahan Naikolan, yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi DH 4632 HU.

Menurut Dominggus, motornya dicuri saat dipakai putranya di sekitar kantor Pegadaian Sikumana.

“Motor saya hilang dari tanggal 4 Mei 2017. Waktu itu hari Rabu malam. Anak saya duduk di depan kantor Pegadaian Sikumana. Mereka kasih mabuk anak saya baru ambil kunci dan bawa lari motor,” ungkap Dominggus.

Dominggus yang ditemani istri dan putranya tampak datang membawa STNK dan BPKB motornya yang hilang.

Setelah mengamati seluruh barang bukti sepeda motor, Dominggus memastikan salah satu motor Yamaha Vixion adalah miliknya.

Namun setelah mengecek nomor mesin ternyata berbeda dengan dokumen yang dipegang.

“Ini motor saya. Tidak salah lagi. Body dan warnanya begini sudah. Tapi koq nomor rangkanya berbeda,” ungkap dia sembari menduga kuat motornya telah dipreteli pelaku.

Lain lagi dengan Bernabas Wallo, yang mengaku kehilangan sepeda motor Vixion warna merah di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Kayu Putih, persis di belakang Celebes Resto.

Menurut Bernabas, sepeda motor dengan nomor polisi DK 5689 AAR miliknya itu dicuri sekira dua bulan yang lalu saat diparkir di halaman rumah kontrakannya.

Bernabas mengaku mengingat persis motornya itu, namun sayang tanki motornya tidak ada.

“Informasi dari polisi bilang tanki motor pelaku dong ada cat di bengkel jadi nanti diambil,” ungkap mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang itu.

Sementara itu, total barang bukti sepeda motor yang diduga kuat hasil kejahatan itu sebanyak 18 unit, masing-masing Yamaha Vixion 8 unit, Honda Mega Pro 2 unit, Yamaha Jupiter MX 1 unit, Honda Kharisma 1 unit, Honda Supra X 1 unit, Yamaha Fino 1 unit, dan Yamaha Mio Sporty 1 unit, dan 1 unit mesin kompresor.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya telah mengamankan 18 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Ada 18 motor yang diamankan sebagai barang bukti. Tapi untuk sementara sudah ada 13 laporan polisi. Masih terus kita kembangkan,” singkat Kasat Bobby. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading