Connect with us

HUKRIM

Culik Anak Jaksa, Ranti Kore Divonis 6 Tahun Penjara

Published

on

Suasana sidang pembacaan putusan kasus penculikan dengan terdakwa Ranti Kore Cs di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (4/12).

Kupang, penatimor.com – Prantiana Kore alias Ranti divonis hukuman penjara selama 6 tahun.

Demikian amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang atas terdakwa perkara dugaan tindak pidana penculikan anak dibawah umur Richard Mantolas (4), putra dari jaksa Kundrat Mantolas saat menjabat Kasi Pidsus Kejari TTU.

Sebelumnya, Ranti Kore juga divonis hukuman 2 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Kupang sebagai terdakwa perkara korupsi dana desa di Desa Neonasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU.

Selain Ranti Kore, dalam perkara penculikan anak jaksa, majelis hakim melalui amar putusan yang dibacakan terpisah, juga menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara atas terdakwa Cristian Nahas.

Sementara terdakwa Simson Rassy divonis 4 tahun dan Tomas Valentino Kore dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hakim Ketua Yetedi Windiarton didampingi hakim anggota, Prasetio Utomo dan Tjokorda Pastima, mengaku telah mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa dan fakta persidangan serta pembelaan penasihat hukum, sehingga putusan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Para terdakwa diputuskan berbeda karena memiliki peran yang berbeda mulai dari peran sebagai penculik serta turut serta melakukan,” ungkap Yetedi Windiarton.

Keempat terdakwa yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya Meriyeta Soruh, Paulus Seran dan Marsel Radja itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum perlindungan anak sesuai dengan dakwaan yang didakwa jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim berpendapat terdakwa Ranti Cs telah melanggarar aturan yang didakwakan dan menghukum terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 60.000.000 dan subsidair masing-masing 3 bulan kurungan penjara,” ungkap Yetedi Windiarton.

Terhadap keputusan tersebut para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Mediasi Kejaksaan dalam Mengakhiri Tunggakan PDAM di Bumi Biinmaffo

Published

on

Kegiatan mediasi penyelesaian masalah tunggakan pembayaran pada PDAM Tirta Cendana TTU di kantor Kejari TTU, Senin (14/8/2023).
Continue Reading

HUKRIM

Pergulatan Dedikasi: Lislyana Atok dan Panggilan Pidsus

Published

on

Lislyana Matilde Atok (Depan) saat mengawal tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa yang hendak ditahan di Lapas Perempuan Kupang. (Dok Pena Timor)
Continue Reading

HUKRIM

Harmoni dalam Proses Perdamaian di Kejari TTU

Published

on

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., berpose bersama para pihak usai proses perdamaian yang berlangsung pada Rabu (13/9/2023).
Continue Reading