HUKRIM
Bukan Tindak Pidana, Polda NTT Hentikan Penyelidikan Kasus Kayu Sonokeling
Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui Subdit Tipidter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) merilis penanganan kasus dugaan tindak pidana dalam pengangkutan kayu sonokeling asal Kabupaten Kupang dan TTU.
Kayu sonokeling yang diamankan dibeli pemodal dari sejumlah masyarakat di wilayah Kabupaten Kupang yaitu Kelurahan Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, sedangkan di Kabupaten TTU berasal dari Taekas, Oesena, Numpene, dan Toamese.
Direktur Reskrimsus AKBP Heri Tri Maryadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (3/12), mengatakan, dugaan awal pengangkutan kayu oleh CV. Inruchi dan CV. Fortuna 17 tersebut menggunakan dokumen tidak sah dan/atau dugaan melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/56/XI/ 2018/Tipidter, tanggal 15 Oktober 2018, Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/135 /XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 13 Oktober 2018 dan SP-Lidik/136/
XI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 15 Oktober 2018 dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/386/X/2018/SPKT, tanggal 25 Oktober 2018.
Dirreskrimsus menjelaskan, kasus yang ditangani tersebut, terjadi pada Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 11.00 wita di gudang PT. Sindo Ekspres, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dan pada pukul 16.00 di Pelabuhan Tenau Kupang.
Selanjutnya pada Selasa
tanggal 16 Oktober 2018, sekitar pukul 03.00, di Jalan Timor Raya, (depan
Polsek Amanuban Barat) Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS.
Orang nomor satu di Ditreskrimsus itu menguraikan kronologi kasus tersebut, dimana pada Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00, penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT menerima informasi bahwa
ada 2 unit mobil tronton dengan masing-masing muatan konteiner berisikan
kayu sonokeling berangkat dari Kefamenanu menuju ke Kupang dengan dugaan mengunakan dokumen yang tidak sah dan kayu tersebut berasal dari kawasan hutan.
Sehingga, lanjut Dirreskrimsus, pada Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 11.00, bertempat di gudang PT. Sindo Ekspres, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Alak, Kota Kupang, penyelidik menemukan 1 unit mobil tronton beserta konteinernya milik PT. Sindo Ekspres yang berisikan kayu sonokeling, dan selanjutnya sekitar pukul 06.00, penyelidik kembali menemukan 1 unit mobil tronton beserta konteinernya yang bersisikan kayu sonokeling di sekitar pelabuhan Tenau Kupang.
Selanjutnya oleh tim penyelidik melakukan tindakan dengan mengamankan 2 unit mobil tronton tersebut beserta konteinernya bersama dokumen penyertaan kayu sonokelingnya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dirreskrimsus sampaikan, pada Senin 15 Oktober 2018 penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT kembali menerima informasi bahwa ada 2 unit mobil tronton dengan muatan masing-masing konteiner berisikan kayu sonokeling dengan dugaan menggunakan dokumen yang tidak sah dan berasal dari kawasan hutan.
Sehingga pada Selasa tanggal 16 Oktober 2018 sekitar pukul 03.00, bertempat di Jl. Timor Raya, (depan Polsek Amanuban Barat) Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS, penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT, menemukan 2 unit mobil tronton dengan masing-masing bermuatan konteiner berisikan kayu sonokeling.
Selanjutnya oleh tim penyelidik melakukan tindakan dengan
mengamankan 2 unit tronton tersebut dengan muatan konteinernya bersama
dokumen penyertaan kayu sonokelingnya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Masih menurut Dirreskrimsus, barang yang diamankan masing-masing 4 unit konteiner, 4 eksemplar SATS-DN, termasuk 33,23 m3 kayu sonokeling milik CV. Inrichi dan 34,3 m3 kayu sonokeling milik CV Fortuna 17.
“Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan 4 unit mobil tronton dan 4 unit konteiner beserta sejumlah 67,53 m3 kayu sonokeling. Melakukan pengecekan dokumen yang menyertai kayu sonokeling, melakukan lacak balak, melakukan interogasi terhadap saksi-saksi masing-masing sopir dan kernet mobil tronton, pemilik kayu/pemilik perusahaan, pembeli kayu, pemilik lahan, petugas yang melakukan lacak balak (BBKSDA NTT dan Dishut Provinsi
NTT),” sebut Dirreskrimsus.
Saksi lainnya adalah petugas BBKSDA yang menerbitkan SAST-DN, pejabat Dishut Provinsi NTT, dan ahli dari Kementerian LHK RI.
Dirreskrimsus melanjutkan, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 83 ayat (4) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 88 ayat (2) huruf a dan b UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kesimpulannya, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan ahli selanjutnya dikaitkan dokumen penyertaan kayu maupun barang berupa kayu sonokeling yang diamankan petugas, berdasarkan Kepmen RI 447/KPTS II/2003 maupun berdasarkan UU No. 18 tahun 2013 maka penyidik berkesimpulan bahwa kegiatan peredaran atau pengangkutan kayu sonokeling yang dilakukan oleh CV. Inrichi dengan pemodal Komang maupun CV. Fortuna oleh Ny. Halima sudah sesuai dengan ketentuan dan bukan merupakan tindak pidana sehingga tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Direskrimsus didampingi Kabid Humas Kombes Jules Abas dan Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT MHD. Zaidi,S.hut.
Dengan tidak terbukti kasus tersebut sebagai tindak pidana, Polda NTT segera membuka police line dan mengembalikan barang bukti kayu sonokeling ke pemilik. (R1)