Connect with us

UTAMA

Baru 4 Persen, DPRD Minta Pemkot Kupang PHK dan Audit Kontraktor Proyek Gedung Baru Dukcapil

Published

on

Inilah proyek pembangunan gedung kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang yang terancam gagal total.

Kupang, penatimor.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang Telendmark Daud, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk segera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.

Pasalnya, sampai saat ini progres pembangunan gedung kantor Dukcapil baru mencapai 4,8 persen.

Sementara berdasarkan kontrak kerja, seharusnya sudah mencapai 50an persen. Hal ini menunjukan adanya deviasi sebanyak 40an persen.

“Melihat progres yang baru mencapai 4 sekian persen, sementara seharusnya sudah mencapai 50an persen dan terjadi deviasi sebesar 40an persen, jadi artinya kalau memang evaluasi pertama jika deviasinya 10 persen, seharusnya itu dikejar sehingga progresnya bisa terkejar. Nah sekarang yang terjadi deviasi sudah sampai 40an persen, malahan pekerjaan di lapangan jauh dari harapan untuk mengejar deviasi yang terjadi. Maka harusnya sudah di-PHK,” kata Telend saat diwawancarai di ruang Komisi III, Selasa (4/12).

Telend juga meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan PHK, tetapi juga meminta lembaga audit untuk melakukan audit terkait dengan uang muka yang sudah diberikan dengan volume yang sudah dicapai.

Mantan Ketua DPRD Kota Kupang itu melanjutkan, jika seandainya volume pekerjaan yang telah dicapai melebihi dari uang muka, maka pemerintah berkewajiban membayar volume pekerjaan yang lebih itu. Tetapi jika kurang, maka tanggung jawab kontraktor untuk mengembalikan uang sesuai dengan progres pembangunan.

“Sekarang ini terkesan seperti kita memberikan kesempatan kepada kontraktor, dalam hal ini pikak ketiga untuk mengejar uang muka yang mereka sudah terima sehingga beres. Bukan lagi mengejar proyek ini selesai untuk difungsikan,” ungkapnya.

Jadi kata Telend, dirinya meminta dengan tegas agar pemerintah segera melakukan PHK, agar negara tidak dirugikan lagi. Jangan memakai dalih bahwa masih ada waktu pemeliharaan, adendum dan lainnya.

“Ini sudah jelas-jelas tidak bisa terkejar lagi. Tidak bisa diberikan kesempatan lagi dan harus segera di PHK, dan menghitung ulang pekerjaan yang telah dikerjakan dengan meminta badan audit,” tandas Telend.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Kupang Mery Salouw, mengatakan, pekerjaan gedung kantor Dukcapil ini harus dikejar agar bisa segera difungsikan, karena kantor ini diperuntukan untuk memperbaiki layananan administrasi kependudukan bagi masyatakat.

“Pemerintah harus segera ambil langkah tegas, jangan menunggu, karena kami mau agar gedung ini selesai. Jika kontraktornya tidak berkualitas dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan maka segera ambil langkah tegas, jangan menggantung dan akhirnya pelayanan kepada masyarakat terus terhambat,” ujar Mery.

Menurut dia, selama ini masyarakat mengeluhkan pelayanan di Dukcapil, dan pemerintah sementara melakukan berbagai upaya peningkatan layanan dengan menghadirkan sebuah gedung kantor yang representatif, tetapi jika kontraktor yang bekerja tidak memiliki kualitas, maka upaya pemerintah akan sia-sia.

“Pemerintah harus tegas. Jangan gunakan uang rakyat untuk hal yang merugikan. Pemerintah diminta tegas perjuangkan hak-hak rakyat, jangan sampai ada oknum-oknum yang menggunakan uang rakyat seenaknya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang Devi Loak, mengatakan, pembangunan gedung kantor Dukcapil sampai saat ini sudah mencapai 4 persen lebih, dari yang seharusnya sudah 51 persen.

“Jadi minus sekitar 45 persen. Jika ditanya apakah bisa selesai tepat waktu, maka tentunya kami optimis jika dia mengikuti sistem kerja yang sudah dibicarakan bersama-sama saat show couse metting, yaitu kontraktor berjanji akan menambah tenaga kerja, stok material dan lainnya untuk bisa mengejar kontraknya yaitu pada 28 Desember, yaitu sampai pada struktur lantai II dan lantai I selesai,” kata Devi.

Sementara untuk proses surat teguran dan lainnya, lanjut Devi, sudah dilakukan oleh konsultan pengawas sebanyak tiga kali surat teguran dan SCM I atau setiap kali progres pekerjaan tidak sesuai dengan skedul maka akan dibawa dalam SCM.

“Sementara untuk PHK, sampai saat ini masih menunggu progres sampai pada akhir kontrak yaitu 28 Desember. Dan ada aturan, yang menyebutkan bahwa jika pekerjaan tidak mencapai 70 persen, maka tidak berhak mendapatkan adendum waktu, dan langsung dilakukan pemutusan kontrak,” terangnya.

Devi mengaku, sampai saat ini tidak ada aktivitas kerja karena masalah material dan tenaga kerja, sehingga bisa terancam di-PHK jika kontraktor tidak hati-hati dalam waktu kerja dan progresnya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *