Connect with us

UTAMA

Soal Tanah Suku Paumere, TPDI Ungkap 7 Fakta Ketidakbenaran Klaim Korem dan Brimob NTT

Published

on

Petrus Salestinus (NET)

Ende, penatimor.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengkonstatir tujuh fakta dan alasan ketidakbenaran klaim pemilikan Korem 161/Wira Sakti, Kodim 1602/Ende atas tanah hak ulayat Suku Paumere, seluas 2.000 Ha sebagai milik TNI-AD untuk pembangunan Korem.

Koordinator TPDI Petrus Salestinus, kepada wartawan, Kamis (20/12), mengatakan, ketujuh alasan dan fakta dimaksud adalah di atas lokasi tanah hak ulayat Suku Paumere seluas 2m000 Ha terdapat sengketa pemilikan hak atas tanah antara warga Suku Paumere dengan ahliwaris Musa Gedu Cs, sejak tahun 1974 hingga sekarang yang belum selesai secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Selain itu, menurut Petrus, selama tahun 2008 para warga Suku Paumere yang menguasai, mengelola dan menghaki tanah seluas 2.000 Ha tersebut tidak pernah dihubungi oleh instansi pemerintah manapun yang menyatakan niatnya untuk membeli atau menggunakan tanah dimaksud untuk pembangunan bagi kepentingan umum, termasuk untuk pembangunan pertahanan keamanan oleh Korem.

“Pemerintah Kabupaten Ende tidak pernah mengirim Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembagunan Untuk Kepentingan Umum untuk mengadakan penelitian, inventarisasi atas status hukum tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain di atasnya,  melakukan sosialisasi, penyuluhan, menaksir harga dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan,” beber Petrus.

Selain itu, lanjut advokat senior Peradi itu, tidak terdapat aktivitas Pemerintah Daerah Kabupaten Ende atau TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT melalui Panitia Pengadaan Tanah dan Badan Pertanahan Kabupaten Ende, terkait dengan rencana pembangunan Korem di  Nangapanda, Kabupaten Ende.

Petrus Salestinus melanjutkan, Peraturan Presiden Nomor: 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor: 65 Tahun 2006 Tentang PengadaanTanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, hanya membolehkan pembelian tanah secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 Ha dengan cara jual-beli atau tukar menukar atau cara lain secara langsung.

Sedangkan, Baik TNI-AD maupun Sat Brimob Polda NTT tidak pernah memperlihatkan bukti pemilikan atas tanah terkait dengan klaim atas pemilikan lahan seluas 2.000 Ha di atas lokasi tanah hak ulayat masyarakat Suku Paumere.

Menurut Petrus, tidak adanya Keputusan pemerintah/pemerintah daerah tentang pencabutan hak atas tanah baik terhadap hak ulayat Suku Paumere dan/atau anggota warga masyarakat Suku Paumere yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah dimaksud atas nama perorangan di atas lokasi dimaksud berikut tidak adanya peristiwa penyerahan tanah dari warga masyarakat Suku Paumere kepada TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT.

Dengan demikian, lanjut Petrus, pimpinan TNI dan Polri harus segera mendeclare kepada publik bahwa sesungguhnya TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT tidak memiliki tanah di atas tanah hak ulayat Suku Paumere di Nangapanda, Kabupaten Ende dan segera menghentikan aktivitas pemasangan papan nama tanah milik TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT berikut pembangunan jembatan penyeberangan dalam rangka pembangunan kompleks Korem 161/Wira Sakti di atas Tanah Hak Ulayat Suku Paumere.

Ditambahkan, tindakan pemasangan papan nama TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT di atas lokasi hak ulayat Suku Paumere, adalah tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum (Kejahatan penyerobotan tanah) yang diduga keras dilakukan oleh oknum TNI-AD dan Brimob Polda NTT, melakukan intimidasi terhadap warga sipil pemilik tanah, mengkriminalisasi warga Suku Paumere selaku pemilik tanah yang secara sah mempertahankan haknya dari upaya pihak ketiga dengan memperalat oknum TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT di luar kepentingan TNI, NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Masih menurut Petrus Salestinus, atas dasar Peraturan Presiden Nomor: 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor: 65 Tahun 2006 Tentang PengadaanTanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka seandainyapun TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT benar pada bulan Januari 2008 telah mendapat peralihan hak atas tanah dengan Hak Ulayat Suku Paumere secara langsung dari siapapun, quod non, maka klaim TNI-AD sebagai telah mendapatkan peralihan hak secara langsung dari warga para ahli waris Musa Gedu, jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden yang membolehkan peralihan hak atas tanah secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dari para pemegang hak atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 Ha.

Sementara, menurut Petrus Salestinus, sikap tolak masyarakat NTT terhadap kehadiran Korem di NTT termasuk di Sikka, Ende, Nagekeo hingga Manggarai, selain karena masyarakat NTT telah memiliki kesadaran tingggi serta yakin akan kemampuan bela negara yang dimiliki warga sipil untuk menjaga dan merawat wilayah Flores dan NTT sebagai bagian yang tak terpisahkan dari NKRI, tanpa harus memerlukan kehadiran Korem secara permanen di setiap kabupaten/kota, juga oleh karena masyarakat meyakini bahwa dalam soal Tanah Hak Ulayat Suku Paumere, TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT hanya diperalat oleh pihak ketiga yang beritikad tidak baik dalam penguasaan dan perampasan tanah hak ulayat Suku Paumere dimaksud. (R5)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KOTA KUPANG

Penerimaan Anggota Polri di Polda NTT Dibuka, Disabilitas dan Rekpro juga Diterima

Published

on

Markas Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang. (Ist)
Continue Reading

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading