HUKRIM
Penyidik Polsek Maulafa Rekayasa BAP, Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
Kupang, penatimor.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dalam putusan sela perkara Nomor: 165/Pidsus/PN KPG, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang Kadek Widiantari.
Putusan sela disampaikan majelis hakim Saiful Arif SH.,MH., Ikrar Fau, SH.,MH., dan Gede Mahardika, SH., dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (14/11).
Sebelumnya, terhadap dakwaan JPU, maka penasihat hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi perihal dakwaan kabur, sebagaimana ketentuan Pasal 156, namun terhadap eksepsi ini majelis hakim menolak dan melanjutkan ke pokok perkara.
Terdakwa Thomas N. Aguinaldo didakwa JPU dengan dakwaan subsider, yang mana terdakwa diancam pidana dengan menggunakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan pertama) dan Pasal 82 ayat 1 UU yang sama, jo Pasal 64 ayat KUHP (dakwaan kedua).
Melihat fakta persidangan ini maka pada Rabu (14/11), majelis hakim kemudian bersikap dengan menjatuhkan putusan sela yang amar putusannya berbunyi,
Menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan berkas perkara dikembalikan pada terdakwa.
Hal lain yang terbukti dalam fakta persidangan adalah selama pemeriksaan di tingkat penyidikan, terdakwa tidak pernah didampingi penasihat hukum padahal ancaman pidana terhadap terdakwa di atas 5 tahun.
Dalam fakta persidangan terbukti bahwa terhadap saksi Tri Wijaya yang merupakan saksi kunci dan saksi yang jelas-jelas dapat membuktikan perbuatan terdakwa, ternyata tidak pernah dilakukan pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan hal tersebut terbukti setelah majelis hakim meminta JPU memanggil saksi Tri Wijaya sebanyak tiga kali.
Pada saat hadir dalam persidangan, saksi Tri Wijaya mengakui bahwa tidak pernah di-BAP oleh penyidik dan tidak tahu menahu perihal perkara serta adanya BAP atas namanya.
Setelah dipanggil oleh majelis hakim dalam persidangan penyidik Polsek Maulafa, Sri Takwa dan Yapi Kokoh dalam keterangannya mengakui bahwa memang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Tri Wijaya dan mengakui merekayasa BAP atas nama saksi.
Lorens Mega Man selaku penasihat hukum terdakwa, kepada wartawan, mengatakan, walaupun sudah masuk ke dalam pokok perkara, namun putusan sela ini merupakan suatu bentuk putusan yang menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil atau merupakan surat dakwaan yang null and avoid atau van rechtswege nietig.
“Namun demikian, sifat batal demi hukum yang ditentukan Pasal 143 ayat (3) KUHAP adalah tidak murni secara mutlak,” tandas Lorens.
Advokat senior Peradi di Kupang yang akrab disapa LMM ini, melanjutkan, masih diperlukan adanya pernyataan batal dari hakim yang memeriksa perkara, sehingga sifat surat dakwaan yang batal demi hukum, pada hakikatnya dalam praktik adalah dinyatakan batal atau vernietig baar atau annulment.
“Putusan sela yang dikeluarkan majelis sudah sesuai dengan kaidah hukum acara yang berlaku. Bahwa majelis melihat dakwaan jaksa tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” jelas LMM yang didampingi advokat Mario Lawung.
Masih menurut LMM, hal ini merupakan penegakan terhadap hukum acara pidana lebih khususnya terhadap asas praduga tak bersalah yang mana sesorang yang dimajukan sebagai terdakwa haruslah dijaga hak asasinya dalam hal perlindungan hukum.
“Kiranya hal ini menandakan supremasi hukum dan bentuk penegakan terhadap hukum acara formil dan materiil,” pungkas LMM. (R1)