UTAMA
Karcis Parkir yang Sah Saat Ini di Kota Kupang Warna Biru
Kupang, penatimor.com – Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Kupang, Lucky Mata Ratu, mengatakan, untuk mencegah terjadinya tindakan ilegal dari para pengelola maupun penjaga parkiran di Kota Kupang, Dinas Perhubungan terus melakukan pergantian warna karcis yang berlaku.
Menurut Lucky, pergantian warna karcis tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan untuk bulan Oktober hingga Desember, karcis parkir yang berlaku adalah karcis berwarna biru, lengkap dengan cap basah sebagai bukti legalisasi.
Untuk itu, Lucky menjelaskan, jika ada pengguna parkiran yang menemukan petugas memberikan karcis bukan berwarna biru, terlebih hanya memberikan karcis fotokopi, maka tidak perlu membayar parkir, sebab itu adalah ilegal.
Karcis yang legal adalah yang memuat aturan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkiran.
“Untuk karcis parkiran khusus memuat Perda Nomor 14 tahun 2011 lengkap dengan tarif, dan karcis parkiran umum memuat Perda Nomor 15 tahun 2011 lengakp dengan tarif,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (1/11).
Lucky mengaku, saat ini jumlah lokasi parkiran di Kota Kupang yang teregistrasi di Dinas Perhubungan, atau merupakan lokasi parkiran legal sebanyak 114 titik untuk parkiran umum.
Sedangkan untuk parkiran khusus, yakni parkiran yang disiapkan oleh pengusaha dan direkomendasikan ke pihak ketiga untuk dikelola sebanyak 97 titik.
“Jadi di Kota Kupang, jika dijumlahkan, maka titik parkir berjumlah 200 lebih titik. Itu yang terdata dan mempunyai izin resmi,” katanya.
Lucky menjelaskan, Dinas Perhubungan akan melakukan operasi parkiran, untuk menertibkan praktik parkiran liar di Kota Kupang.
Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat akan melakukan operasi penertiban.
Saat ini, operasi penertiban parkiran liar di Kota Kupang sedang dilakukan sendiri oleh pihak Kepolisian, sehingga usai operasi tersebut, baru bisa dilakukan operasi bersama.
Menurut Lucky, selama ini pihaknya terus memberikan imbauan bagi masyarakat untuk melaporkan ke dinas jika menemukan adanya indikasi praktik parkiran liar.
Bahkan, masyarakat juga diimbau untuk tidak membayar uang parkir di parkiran liar, yakni parkiran yang tidak memberikan karcis, atau memberikan karcis namun karcis fotokopi atau karcis yang tidak sah.
“Jika masyarakat ingin mengadu terkait parkir liar dan pemungutan yang dilakukan di tempat-tempar yang tidak memiliki izin, maka kami selalu membuka layanan pengaduan di dinas, dan masyarakat bisa langsung melapor,” katanya.
Masyarakat yang membayar di parkiran liar, kata Lucky, secara tidak langsung telah mendukung terjadinya penyimpangan atau pelanggaran soal parkiran, atau mendukung menjamurnya parkiran liar di Kota Kupang.
Terkait rencana operasi parkiran liar nanti, dia berharap adanya partisipasi masyarakat Kota Kupang, dengan memberikan informasi soal letak atau lokasi tempat praktik parkiran liar di Kota Kupang. (R3)