Connect with us

POLKAM

Dewan Dukung Konsep Moratorium dan Reklamasi Pascatambang

Published

on

Jefri Unbanunaek (Foto.Ist)

Kupang, Penatimor.com – Anggota Komisi IV DPRD NTT, Jefri Unbanunaek menyatakan mendukung konsep pemerintah melakukan moratorium tambang demi terwujudnya tata kelola pertambangan yang baik di daerah itu.

“DPRD sebagai mitra terus mendorong supaya dokumen-dokumen pengalihan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pertambangan di NTT berjalan dengan baik,” ungkap Jefri kepada wartawan di Kupang, Selasa (27/11/2018).

Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) tak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang di lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan itu kini hanya dimiliki gubernur, dan pemerintah pusat.

“Nah, tentu dengan kewenangan sebelumnya, pemerintah kabupaten/ kota telah memberikan izin kepada pihak investor untuk melakukan pertambangan. Kita lihat persoalan terbanyak itu, ada di pertambangan mangan, yang memang berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Dia menyampaikan, dalam rapat bersama Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat beberapa waktu lalu, gubernur menyampaikan gambaran terkait maksud melakukan moratorium pertambangan. Dan konsep moratorium itu adalah penataan ulang kembali pertambangan yang berbasis lingkungan.

“Salah satu poin yang kami tangkap saat rapat itu, artinya selama ini jaminan reklamasi tidak jelas. Sehingga dengan penataan ulang kembali itu, kami berharap jaminan reklamasi itu bisa ditaruh di bank daerah, dalam hal ini mungkin Bank NTT atau bank lain yang direkomendasikan oleh pemerintah,” katanya.

“Sehingga menjadi jelas tanggung jawab dan kewajiban dari investor maupun pelaku usaha pertambangan, sehingga di saat dia lalai maka dana itu ada dan bisa digunakan untuk melakukan reklamasi di wilayah-wilayah pascatambang. Kita berharap lingkungan kita tetap terjaga,” imbuh Jefri.

Jefri menyatakan, saat ini belum ada kebijakan pemerintah Provinsi NTT dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga moratorium dimaksud belum bisa diberlakukan. Peraturan tersebut sedang dirumuskan dan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

“Tetapi sebagai wakil rakyat, kita mendukung dengan baik konsep Pemprov untuk melakukan moratorium demi penataan ulang kembali, dan pertambangan yang berbasis lingkungan,” ujarnya.

Dia menambahkan, terhadap investasi asing, diharapkan agar dilakukan kontrol atau pengawasan oleh pemerintah daerah. Jika ditemukan penyimpangan agar tidak segan-segan dicabut izin usahanya. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PENDIDIKAN & SASTRA

Neda Lalay Berbagi Kisah Inspiratif di Seminar Nasional Prodi Ilmu Politik Undana

Published

on

Seminar Nasional dengan tema "Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2024: Antara Prosedural dan Ketimpangan," yang digelar oleh Program Studi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang pada Senin, 13 Mei 2024.
Continue Reading

PILKADA

Marsianus Jawa Bersaing dalam Fit and Propertest Demokrat

Published

on

Marsianus Jawa (net)
Continue Reading

PILKADA

Menakar Calon Kuat Pilkada Lembata 2024: Popularitas, Elektabilitas, dan ‘Isi Tas’

Published

on

Kantor Bupati Lembata (net)
Continue Reading