UTAMA
Seleksi Eselon II di Pemkot Kupang, Pansel Gelar Uji Kompetensi
Kupang, penatimor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tengah melakukan persiapan dalam rangka mutasi pejabat eselon II.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengatakan, anggaran untuk panitia seleksi (Pansel) sudah dianggarkan pada APBD Perubahan 2018, selanjutnya dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk disetujui.
“Memang beberapa waktu lalu tertunda, karena belum ada anggaran untuk assesor. Bisa digunakan anggaran mendahului, tetapi ini bukan merupakan kebutuhan yang mendesak,” kata Wali Kota saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Senin (8/10).
Jefri menjelaskan, Pansel sudah mulai bekerja dan ditargetkan pada 15 Oktober mendatang, hasil Pansel sudah ada dan bisa dilihat untuk ditindaklanjuti.
“Memang untuk mutasi ini bisa dilakukan sejak dulu, tetapi bukan merupakan kebutuhan mendesak. Karena sekarang sudah mulai, maka diharapkan semua proses berjalan lancar sesuai rencana dan aturan yang berlaku,” kata orang nomor satu di Pemkot Kupang itu.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Thomas Jansen Ga, mengatakan, proses roling jabatan sementara dilakukan.
Semua ini bertujuan untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong, sehingga pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik.
“Mutasi sebenarnya untuk pengisian jabatan yang kosong, juga mungkin ada pergeseran sesuai dengan kompetensinya, dan lainnya. Jadi akhir bulan sudah selesai, dan 15 Oktober mendatang sudah akan ada uji kompetensi untuk mengisi jabatan eselon II,” ujar Sekda.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang Ade Manafe, mengatakan, untuk melakukan roling jabatan, perlu dilakukan penataan seusai Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, bagi pejabat tinggi pratama, eselon IIB maupun eselon IIA, harus dilakukan penataan melalui tes kompetensi.
“Jadi kami sudah jadwalkan. SK sudah ada, assesornya juga sudah ada. Hanya menunggu pelaksanaanya pada 15 Oktober nanti,” kata Ade.
Untuk pejabat eselon IIA dan IIB di Pemkot Kupang sebanyak 7 jabatan. Jadi untuk itu, tahap pertama harus diroling, selanjutnya melalui Pansel untuk pengisian 7 jabatan yang lowong.
“Jadi perlu dilakukan uji kompetensi untuk roling jabatan, selanjutnya meminta persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Baperjakat, baru bisa dilantik. Jadi semuanya harus melalui proses dan membutuhkan waktu,” jelas Ade Manafe. (R1)