HUKRIM
Polda Tahan Dua Tersangka Trafficking

Kupang, penatimor.com – Kerja cepat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTT patut diapresiasi.
Pasalnya, dalam waktu sebulan terakhir, melalui Subdit IV Renakta, telah gencar mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
Selasa (16/10), Unit Trafficking Subdit IV Renakta kembali merilis pengungkapan kasus TPPO yang ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor 316 dan dilaporkan di SPKT Polres TTS pada tanggal 9 Oktober 2018.
Panit I Trafficking Iptu Johanes Suhardi kepada wartawan di kantornya, mengatakan, korban dalam kasus yang baru diungkap tersebut adalah FS (19), wanita asal Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS, SPL (29), wanita asal Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dan LDS (21) wanita asal Desa Kiutetaf, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Terdapat dua tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini, yakni PT (31), pria asal Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan PDS (38), pria asal Kelurahan Baubau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Johanes Suhardi mengurai kronologi kasus tersebut, bermula pada bulan Agustus 2018, saat para korban direkrut oleh tersangka PT di kampungnya masing-masing, yakni di Kabupaten TTS, Kabupaten Belu dan Kabupaten Kupang.
“Para korban direkrut tanpa sepengetahuan dari orangtua mereka dan juga tanpa membawa dokumen apapun,” ungkap Johanes.
Para korban menurut Johanes, kemudian diserahkan dan ditampung selama seminggu kepada tersangka PDS yang adalah Kepala Cabang PT. Tugas Mulia yang beralamat di Oesapa, Kota Kupang.
Selama para korban ditampung, PDS lalu membuat dokumen palsu untuk para korban, dan selanjutnya diberangkatkan ke Medan melalui Bandara El Tari Kupang.
”Kami juga sudah melakukan pemeriksaan di Kelurahan Baubau, bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat surat keterangan domisili di sana,” ungkap Johanes.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2017, tentang Pemberantasan TPPO.
Kedua tersangka juga diketahui sudah sering melakukan aksinya dan mendapat bayaran Rp 1 juta per orang.
Tersangka PT yang mengambil dan merekrut para korban untuk diserahkan kepada tersangka PDS tanpa dilengkapi dokumen misalnya KTP, Kartu Keluarga dan surat persetujuan orangtua.
“Karena tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut, maka PDS membuat surat keterangan berdomisili yang dibuat di Babau. Yang bersangkutan juga sudah sering membuat surat seperti ini di Babau, tanda tangan Sekretaris Lurah discan dan dicap dengan menggunakan sebuah komputer yang kami jadikan sebagai barang bukti” ujar Johanes.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan di Kelurahan Babau, bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat surat keterangan berdomisili disana dan korban ini bukan merupakan warga Babau” tambahnya.
Selama proses perekrutan ini, PDS selalu melakukan komunikasi dengan saudara S yang berada di Medan, dan S membeli tiket dan mengirim kode bookingnya.
Pada tanggal 28 Agustus 2018 para korban dikirim ke Medan melalui Bandara El Tari Kupang dan diantar oleh tersangka PT.
“Setibanya di Medan, ketiga korban dijemput oleh saudara S dan ditampung di rumahnya kurang lebih dua hari. Namun para korban melarikan diri ke salah satu Susteran yang ada di Kota Medan. Kemudian ketiga korban tersebut dijemput oleh Wakil Gubernur NTT Yoseph Nae Soi dan dibawa kembali ke Kupang,” jelas dia.
Disebutkan pula kalau tersangka PT pernah dan sering terlibat kasus TPPO. Dia juga baru bebas dari Lapas Kupang pada Februari 2018, dalam kasus yang sama setelah menjalani hukuman kurang lebih 5 tahun penjara di Lapas Kelas 2A Kupang.
“Pasca menangkap dan menahan kedua tersangka, kami sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi NTT,” pungkas Iptu Johanes Suhardi yang didampingi AKP I Ketus Sedra dari Bidang Humas dan Bripka Patrik Selan. (R3)
