HUKRIM
Polda NTT Tersangkakan Dua Pelaku Pemalsuan Identitas TKI
Kupang, Penatimor.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan dua tersangka pelaku pemalsuan dokumen identitas tenaga kerja (TKI) asal NTT. Kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial ARNRB (46) dan S alias A (42).
Saksi korban dalam kasus ini yakni Alfret Kolis, Daut Ferdinatus Banu, Eklopas Taemnanu, Jefrianto Banu dan Junias Taemnanu.
Panit Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Iptu Yohanes Suhardi didampingi Banit Subdit IV, Bripka Patry M. A. Selan sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Selasa (9/10/2018).
Menurut Yohanes, tindak pidana perdagangan orang tersebut terjadi pada sekira bulan Maret -Agustus 2018, dilakukan oleh tersangka S alias A sebagai direktur utama PT. Duta Karya NTB yang bergerak dalam bidang perekrutan dan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang beralamat di Jln. Durian-Kerembong No.77, Dusun Loang Tuna, Desa Kerembong, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Setelah diselidiki, ternyata perusahaan tersebut tidak terdaftar di dinas ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan juga tidak membuka atau mendirikan kantor Cabang PT. Duta Karya NTB di daerah Provinsi NTT,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Yohanes, tersangka S alias A telah menerbitkan dan memberikan surat tugas kepada perekrut tersangka ARNRB pada tanggal 29 Maret 2018 untuk melakukan perekrutan, penampungan dan pengiriman tenaga kerja dari NTT, untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit PT. Kridatama Lancar yang berada di daerah Kalimantan Tengah, dengan gaji sebesar Rp2.100.000.
Yohanes menjelaskan, dari sekira bulan Maret – Agustus 2018 tersangka S alias A telah menerima 85 orang tenaga kerja dari perekrut tersangka ARNRB, yakni pada sekira bulan Maret 2018 tersangka S alias A menerima 24 orang tenaga kerja asal NTT untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja diperkebunan kelapa sawit di daerah Kalimantan.
“Para tenaga kerja yang direkrut tersebut diberangkatkan menggunakan kapal laut KM. Umsini dari pelabuhan Tenau-Kupang menuju pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya,” jelasnya.
Selanjutnya, pada awal bulan April 2018 sebanyak 18 orang tenaga kerja dikirim melalui bandar udara Eltari Kupang menuju Surabaya, dan sekira akhir bulan April 2018 sebanyak 16 orang tenaga kerja dikirim melalui bandar udara Eltari Kupang menuju Surabaya.
“Pada bulan Mei 2018, dikirim lagi 7 orang, bulan Juni sebanyak 6 orang, pada Juli sebanyak 14 orang, yang direkrut oleh tersangka ARNRB, yang mana 9 orang memiliki Kartu Keluarga (KK) sedangkan 5 orang tenaga kerja tidak memiliki KTP,” katanya.
Karena itu, Yohanes mengatakan, tersangka S alias A dan perekrut tersangka ARNRB memalsukan KTP 5 orang saksi korban Alfret Kolis Cs dengan cara perekrut tersangka ARNRB mengambil data identitas dan foto 5 orang tenaga kerja dan diedit seperti data identitas pada KTP, kemudian dikirim via WhatsApp kepada tersangka S alias A.
“SeIanjutnya tersangka S alias A mengirim data identitas dalam format KTP dan foto kelima saksi korban Alfret Kolis Cs ke handphone milik HS,” katanya.
Selanjutnya, HS mengedit data identitas dan foto kelima saksi korban di dalam format blangko KTP elektronik yang disediakan oleh HS dan HS mengirim kembali file hasil editan KTP palsu via WhastApp kelima KTP saksi korban Alfret Kolis Cs ke handphone tersangka S alias A, dan tersangka S alias A membayar uang Rp50.000 kepada S alias A.
Tersangka S alias A lalu mengirim file KTP palsu kelima saksi korban ALFRET KOLIS Cs via WhastApp ke handphone perekrut tersangka ARNRB, kemudian perekrut tersangka ARNRB mengeprint atau mencetak file KTP kelima saksi korban di studio foto milik Chairul Muhammad Taufik dengan bayaran Rp16.000.
“Kemudian perekrut tersangka ARNRB mengirim via WhatsApp nama 14 orang tenaga kerja ke tersangka S alias A dan tersangka S alias A memesan dan membayar tiket pesawat di agen tiket di Surabaya Rp17.300.000,” katanya.
Selanjutnya, kata Yohanes, agen tour n trevel mengirim file kode booking tiket dalam file PDF ke handphone perekrut tersangka ARNRB dan KTP palsu kelima saksi korban yang di cetak oleh perekrut tersangka ARNRB digunakan untuk cek in di bandara Eltari Kupang pada Kamis (2/8/2018) yang mana para korban akan diberangkatkan ke Kalimantan Tengah dengan menggunakan pesawat Lion Air melaui daerah transit Surabaya.
Dari sekira bulan April – Agustus 2018 tersangka S alias A telah mengirim uang transportasi dan akomodasi kepada perekrut tersangka ARNRB uang sejumlah Rp8.950.000, dan keuntungan yang tersangka S alias A peroleh sebesar Rp9.500.000.
“Dan untuk 14 orang tenaga kerja yang akan diberangkatkan pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 melalui bandara Eltari Kupang yang mana pada saat petugas bandara melakukan pemeriksaan 14 KTP para korban yang akan diberangkatkan, petugas mendapati KTP palsu milik para korban dan juga para korban diberangkatkan tanpa memiliki dokumen ketenagakerjaan,” ujarnya.
Karena itu, para korban diamankan oleh Satgas gugus tugas Nakertrans Provinsi NTT dan di bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Dia menyebutkan, terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 10, Undang-Undang RI. No. 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (R2)