HUKRIM
Pencuri Asal Palembang Beraksi di Kupang, Curi Uang Rp 75 Juta Milik Nasabah BRI

Kupang, penatimor.com – Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian uang.
Pelakunya dua orang pria yang teridentifikasi asal Palembang, Sumatera Selatan, telah ditangkap dan ditahan di sel Mapolresta.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Ipda I Wayan Pasek, dalam jumpa pers di Aula Mapolresta, Senin (8/10) petang, mengatakan, kedua tersangka adalah Muhamad Yusuf Ritonga (29) dan Candra (30), warga Jalan Pahlawan, Lorong Gubah, Lingkungan VI, RT 008/RW 006, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Candra teridentifikasi sudah berkeluarga, dan Muhamad adalah mahasiswa semester V pada salah satu perguruan tinggi di Palembang.
Sementara, korban adalah Fians Ndun, warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak.
Kedua pelaku diketahui beraksi pada Senin (1/10), sekira pukul 13.00.
Kasus tersebut bermula saat korban datang ke BRI Cabang Kupang di Kelurahan Fontein, untuk menarik uang.
Saat itu, tersangka Candra memantau dalam bank, sementara Muhamad menunggu di luar.
Selanjutnya, korban keluar dari bank dan menyimpan uang yang baru ditarik di jok motornya, kemudian pergi ke gedung Nasdem di Jl. Frans Seda, untuk suatu keperluan.
Kedua tersangka kemudian mengikuti korban dari belakang menuju gedung Nasdem.
Di gedung Nasdem, korban memarkir sepeda motor di tempat parkir, sedangkan kedua tersangka berhenti di tepi jalan, dekat gedung Nasdem.
Wayan melanjutkan, tersangka Candra lalu mengambil kunci T di jok motornya, kemudian pergi menuju parkiran gedung Nasdem, sedangkan Muhamad menunggu di atas motor, dengan posisi motor tetap hidup.
“Melihat situasi yang tidak memungkinkan, karena ada banyak orang di parkiran gedung Nasdem, tersangka tidak berani mendekati motor korban,” ungkap Wayan.
Sekira sepuluh menit kemudian, lanjut Wayan, korban keluar dari gedung Nasdem dan pergi menuju ke arah rumahnya di wilayah RT 011/RW 004, Kelurahan Fatufeto.
Kedua tersangka kembali mengikuti korban dari belakang. Sampai di rumahnya, korban memarkir motor di depan rumah, di lahan kosong yang jaraknya sekira 30an meter dari rumah korban.
Selanjutnya, korban masuk dalam rumah mengambil makan, dan makan di depan teras rumahnya sambil melihat ke arah motornya yang diparkir.
Tersangka Candra kemudian menuju motor korban, sedangkan Muhammad menunggu di motor dengan posisi motor hidup dan sudah dibalik arahnya menuju arah Kupang.
Saat itu Candra langsung mencungkil jok motor korban dan mengambil plastik yang berisikan uang.
Selanjutnya, Candra berlari menuju arah tersangka Muhamad, lalu keduanya melarikan diri.
Korban dan beberapa warga yang melihat tersangka mencungkil jok sepeda motor, langsung berteriak ada pencuri, sambil mengejar, namun kedua pelaku sudah menghilang.
Korban lalu mengejar menuju jalan arah Tenau, dan sesampainya di jalan leter S, Kelurahan Namosain, korban melihat ada dua orang yang jatuh dari motornya.
“Korban merasa curiga atas kedua orang tersebut, karena pakaian yang dikenakan, sama persis dengan pelaku yang mengambil uang di jok motornya,” jelas Wayan.
Kemudian korban berpura-pura menawarkan bantuan mendorong motor pelaku, sambil melihat plastik hitam tempat dia menyimpan uang.
Korban curiga dengan tas yang digantung di depan motor kedua pelaku, namun dia tetap membantu mendorong motor itu ke arah bengkel, depan Kantor Lurah Namosain.
Sesampai di bengkel, kebetulan ada seorang polisi, anggota Pospol KP3 Laut Tenau, melewati lokasi tersebut, sehingga korban meminta bantuan kepada polisi tersebut untuk dapat mengecek tas yang dibawa oleh kedua orang tersebut.
Selanjutnya, korban dan polisi itu memeriksa tas tersebut dan ternyata di dalam tas terdapat uang, sehingga kedua pelaku dan barang bukti uang langsung diamankan.
Selanjutnya, polisi tersebut menghubungi Polsek Alak, dan beberapa anggota polisi langsung datang mengamankan tersangka dan barang bukti, untuk dibawa ke Polsek Alak.
Ipda Wayan menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menggeledah kos-kosan tersangka di Kelurahan Kelapa Lima, termasuk mendalami peran tersangka dan keterlibatan pihak lain yang diduga merupakan sindikat.
Polisi mencurigai ada pihak lain yang turut serta membantu dan atau terlibat bersama pelaku, mengingat pelaku mengaku baru seminggu di Kupang, tetapi sudah sangat menguasai kondisi kota ini.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan kepolisian di daerah asal tersangka, untuk mendalami rekam jejak tersangka, apakah sebelumnya pernah terlibat melakukan tindak pidana serupa.
Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai milik korban senilai Rp 75 juta, dua unit sepeda motor yang adalah milik korban dan tersangka, sebuah kunci T, sebuah handphone, baju yang dikenakan tersangka saat beraksi dan sebuah tas gendong warna hitam.
“Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Kota Kupang, termasuk mengirimkan surat permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Kupang, dan pemberkasan berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang,” jelas Wayan yang didampingi Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman.
Ipda Yance Kadiaman menambahkan, barang bukti kunci T dibawa tersangka dari Palembang, sehingga dapat disimpulkan niat pelaku ke Kupang untuk mencuri.
Ditambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 Subsider Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (R1)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
