Connect with us

HUKRIM

Pembunuhan Yanto Blegur, Pelaku Utama Siswa SMA

Published

on

Kasat Reskrim Bobby Mooynafi (tengah) didampingi KBO Sat Rekrim Ipda I Wayan Pasek (kiri) dan Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman sedang memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan di Aula Lantai 2 Mapolresta, Rabu (3/10).

Kupang, penatimor.com – Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bekerja cepat mengungkap pelaku kasus dugaan pembunuhan dengan korban Aris Yanto Blegur (26), yang ditemukan tewas mengenaskan di sebuah pabrik batako, Jl. Lasitarda, RT 12/RW 03, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (24/9), sekira pukul 02.00 dini hari.

Kasat Reskrim Iptu Bobby Mooynafi dalam keterangan pers di Aula Lantai 2 Mapolresta, Rabu (3/10) petang, mengatakan, terkait perkembangan penyidikan perkara dimaksud, pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RO (18), ES (19) dan AB (17).

Menurut Bobby, pihaknya mengindentifikasi tersangka ES adalah seorang mahasiswa yang berdomisili di Jl. Kincir, Kelurahan Lasiana.

Sementara, tersangka AB adalah seorang pelajar kelas XII, salah satu SMA swasta di Kota Kupang, dan tinggal di Jl. Sumba Tuak Sabu, RT 10, Kelurahan Lasiana.

Sedangkan, tersangka RO teridentifikasi tidak memiliki pekerjaan. Dia diketahui sempat melakukan registrasi untuk kuliah, namun tidak melanjutkannya, dan juga indekost di Jl. Suratim, Gang 3 Kelurahan Oesapa.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka RO lebih dulu diamankan pada Kamis (27/9), sekira pukul 00.00, di kamar kostnya di sekitar belakang Pos Pol Oesapa Timur.

Dari pengembangan tersangka RO, tim penyidik melakukan pengejaran terhadap tersangka ES dan AB yang berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, diketahui telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Malaka.

Atas informasi tersebut, tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota langsung berangkat ke Malaka pada Selasa (25/9), dan setelah hampir seminggu melakukan pengejaran tersangka, pada Senin (1/10), sekira pukul 06.00, tersangka ES dan AB diamankan di hutan Kobalima, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan, saat sedang tidur pada sebuah rumah kecil di hutan Kobalima yang berbatasan dengan Timor Leste.

“Esoknya, Selasa (2/10), tim Buser membawa kedua tersangka kembali ke Kupang. Dalam penyelidikan perkara ini juga telah disita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan oleh tersangka AB untuk menikam korban,” ungkap Bobby.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu menguraikan kronologi kasus dimaksud, dimana pada Senin (24/9) dini hari, sekira pukul 01.00, tersangka AB bersama RO berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor, beriringan dengan saksi BS, ED, RX, JD, AB, PS, AA dan tersangka ES.

“Mereka masing-masing berboncengan, sehingga ada lima sepeda motor, kembali dari pesta di seputaran Tofa, Kelurahan Maulafa, hendak kembali ke rumah masing-masing di seputaran Lasitarda Lasiana, maupun di Oesapa,” urai Kasat Reskrim.

Setibanya di Jl. Lasitarda, dekat tempat kejadian perkara (TKP), berhubung tersangka AB dan RO berboncengan, mereka mendahului. Karena teman-temannya masih di belakang, mereka berhenti sebentar dekat TKP, sambil menunggu kedatangan teman-temannya.

Selang beberapa menit kemudian, teman-temannya melewati mereka juga, sehingga AB dan RO juga mengikuti dari belakang.

Saat tiba di TKP, jelas Kasat, tepatnya depan Asrama Pemda, tersangka ES dan beberapa orang lainnya yang juga sudah diperiksa sebagai saksi, ada di TKP dan sementara bertengkar dengan korban.

Melihat pertengkaran itu, tersangka AB dan RO ikut berhenti, dan saat berhenti itu, tersangka AB mengambil sebilah pisau yang sebelumnya ditaruh di dalam jok motor, kemudian mendekati korban.

“Korban sempat memukul tersangka ES. Karena melihat tersangka ES dipukul, maka tersangka AB mengambil sebilah pisau dan menuju ke arah korban. Saat menuju ke korban, korban memukul tersangka AB sekali. Ketika dipukul, tersangka AB sempat berteriak dalam dialek Kupang, bilang: beta dapat pukul. Sambil berusaha berlari kecil menghindari dan meninggalkan TKP,” urai Kasat Reskrim.

Perwira dengan pangkat dua balok di pundak itu melanjutkan, beberapa saat kemudian, tersangka AB kembali lagi ke TKP dan melihat korban sedang berjalan hendak meninggalkan TKP.

Tersangka AB lalu mengambil pisau yang sebelumnya diambil dari jok sepeda motor, dan menikam punggung korban bagian kanan, dan saat itu korban lari, dan tepatnya di pertigaan dekat TKP, pelaku menikam lagi korban di punggung bagian belakang, agak ke bawah.

Mendapat tikaman itu, korban terus berlari sampai pada titik dimana korban ditemukan saksi pada pagi harinya, lalu terjatuh.

Saat terjatuh itulah, tersangka AB menikam sebanyak lima kali, masing-masing di bagian rusuk kanan, rusuk kiri, kemudian dada kanan dan dada kiri dan terakhir di tenggorokan.

“Saat ditenggorokan itulah, karena perkenaannya pisau masuk mengenai tulang, sehingga tangan tersangka AB juga luka. Setelah menikam korban, dia kembali ke sepeda motor dan sampaikan ke tersangka RO untuk mereka pergi meninggalkan TKP,” urai Kasat.

Saat meninggalkan TKP, lanjut Kasat, mereka langsung menuju kos tersangka ES, dan di tempat itulah, AB menceritakan bahwa dia baru habis menikam korban.

“Dia perlihatkan tangannya yang luka, sambil juga memperlihatkan barang bukti. Dari tempat kos tersangka ES, mereka hendak pergi untuk mengamankan diri di rumah saksi BS, di Tarus, namun karena BS berkeberatan, karena takut orang tuanya mengetahui, akhirnya mereka ke rumah kontrakan di Naimata, milik teman mereka YK. Di sanalah mereka bermalam, dan esoknya karena mendengar bahwa korban sudah meninggal, mereka masing-masing berpencar. Tersangka AB dan ES pergi ke arah Malaka, dan tersangka RO masih ada di seputaran Oesapa dan pada akhirnya kami amankan duluan di kosnya sendiri,” jelas Kasat.

Untuk penanganan kasus ini, Bobby sampaikan, pihaknya menerapkan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3e juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan melakukan rekontruksi, kemudian kita menunggu hasil otopsi untuk pemberkasannya, dan berhubung satu tersangka adalah anak yang berhadapan dengan hukum, maka kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari BAPAS, untuk kelengkapan administrasi penyidikan perkara ini,” terang Bobby.

Ditambahkan, antara tersangka dan korban sebelumnya tidak memiliki masalah atau dendam pribadi. Hanya menurut keterangan tersangka AB dan RO, karena mereka yang terlambat mendekati TKP. Mereka hanya melihat bahwa korban sedang bertengkar dengan tersangka ES dan teman mereka, sehingga mereka berhenti dan sesuai hasil pemeriksaan, menurut keterangan saksi-saksi bahwa ketika melewati jalan itu korban sempat mengeluarkan kata-kata makian kepada mereka, sehingga tersangka ES bersama temannya yang mendahuli tadi berhenti.

“Khusus tersangka AB dan ES, mereka tidak mengetahui awal pertengkaran itu. Mereka hanya turut prihatin lihat temannya yang sementara bertengkar dengan korban. Tersangka ES ikut memukul korban, kemudian tersangka RO selain terlibat dalam pertengkaran itu, juga yang berperan untuk menyembunyikan barang bukti pisau,” beber Kasat Bobby.

Selain itu, tersangka AB juga diketahui selalu membawa pisau yang ditaruh dalam jok motor.

“AB tidak memiliki dendam pribadi dengan korban, dan penikaman yang dilakukan karena mengaku dipukul korban. Hingga saat ini penyidik juga sudah memeriksa 8 orang saksi,” pungkas Bobby Mooynafi yang didampingi KBO Sat Rekrim Ipda I Wayan Pasek dan Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!