Connect with us

HUKRIM

Korupsi Sekwan Alor, Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa, Ahmad Maro Bebas

Published

on

Terdakwa Ahmad Maro menyalami JPU Kejari Alor usai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (11/10) petang.

Kupang, penatimor.com – Lagi-lagi eksepsi yang disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Alor pada Tahun 2013 dengan terdakwa Ahmad Maro, dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (11/10) petang.

Sebelumnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ditolak oleh majelis hakim karena dinyatakan tidak lengkap, membinggungkan dan tidak jelas, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan subsider dan primer, serta memerintahkan untuk membebaskan dari tahanan.

JPU lalu melakukan penyelidikan ulang dan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut dan disidangkan kembali.

Namun terhadap dakwaan dan pasal yang diterapkan, lagi-lagi ditolak setelah penasihat hukum terdakwa melakukan eksepsi karena pasal yang diterapkan masih ada kejanggalan.

Hakim Ketua Syaiful Arief, sebelum menjatuhkan amar putusannya, mengurai kembali dakwaan sesuai dengan hasil pemeriksaan JPU yang menyatakan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Alor, berperan sebagai penerima perintah oleh tim TPAD Kabupaten Alor, yakni Plt. Sekda Okto Lasiko, Kadis PKAD Urbanus Bela, Kepala Bappeda Marten Titikana, dengan mengatasnamakan Bupati Alor memerintahkan untuk melakukan pencairan dana untuk diberikan kepada anggota Banggar, guna memperlancar proses pembahasan anggaran 2014.

Atas perintah bupati melalui TPAD, terdakwa melakukan pencairan uang persediaan (UP) sebanyak Rp 500.000.000. Permohonan tersebut dilakukan oleh terdakwa dan langsung di setujui oleh Bupati Alor.

Setelah pencairan atas perintah tim TPAD, terdakwa bersama bendahara dan salah pegawai Sekwan mengantar uang tersebut kepada anggota Banggar yang saat itu diserahkan kepada Seni Riadin Nurdin Badu.

Terhadap uraian dakwaan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak jelas, bertentangan atau tidak ada kesesuaian dengan pasal serta dakwaan yang diterapkan oleh JPU.

“Dakwaan tersebut akan menyulitkan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya, dan sudah diketahui secara jelas melalui dakwaan, bahwa terdakwa bertugas sebagai pelaksana perintah serta dakwaan tersebut tidak jelas, tidak sesuai dan membinggungkan majelis hakim dalam melanjutkan proses persidangan sehingga eksepsi terdakwa dinyatakan diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arief.

Atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU, majelis hakim menyatakan batal demi hukum, karena dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur materil dan membebankan biaya perkara tersebut kepada negara.

Usai menjatuhkan amar putusannya, Syaiful Arief menambahkan sebenarnya JPU harus mengungkapkan secara jelas siapa-siapa yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk ke mana aliran uang yang digunakan untuk memperlancar proses persidangan anggaran tersebut.

“Pada prinsipnya kasus korupsi, harus diketahui ke mana uang tersebut digunakan, siapa yang menggunakan, termasuk kegunaannya karena akibat perbuatan itu merugikan keuangan negara,” sebut Syaiful Arief.

Terhadap putusan tersebut, JPU Kejari Kabupaten Alor, Zulkifli ketika dimintai keterangannya, enggan memberikan komentar lebih. Namun dia mengaku segera melakukan koordinasi, dan akan melakukan upaya-upaya hukum demi melanjutkan perkara tersebut.

Diketahui, anggota Banggar periode 2009-2014 yang diduga menerima suap tersebut, yakni Dominggus Markus Malaka selaku Ketua DPRD, Jems Takalapeta (Wakil Ketua II), Deni Lalitan, (Wakil Ketua I), anggota Soleman Singh, Muliawan Jawa, Yonatan M. Taba, Hermanto Jaha Mouw, Nabois Tallo, Muhamad Yusuf, Mesahk Malaimakuni, Yusak Atamau, Seni Riadin Nurdin Badu, dan Martinus Alopada (Ketua DPRD sekarang).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief, didampinggi Ali Muktarom dan Ibnu Kholik.

Hadir pula Penasihat Hukum terdakwa, Hajidasing Nira. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading