Connect with us

HUKRIM

Jaksa Kembalikan Berkas Mantan Kacab Pelni ke Polisi

Published

on

Iwan Kurniawan

Kupang, penatimor.com – Jaksa peneliti pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Pelni (Persero) Cabang Kupang dengan tersangka Adrian selaku mantan Kepala Cabang PT Pelni (Persero) Cabang Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi, Kamis (4/10), membenarkan.

“Berkas perkara PT Pelni dengan tersangka Adrian sudah diteliti dan ternyata belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik Polda NTT untuk melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan,” kata Iwan.

Dia menjelaskan, sebelumnya jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi, namun dalam pelimpahan kembali ini, ternyata petunjuk yang diberikan belum dipenuhi seluruhnya.

“Tapi petunjuk jaksa sebelumnya belum dipenuhi oleh penyidik, sehingga berkas dikembalikan lagi untuk dilengkapi selama 14 hari,” kata Iwan.

“Karena alat bukti belum ada yang mendukung fakta serta unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung dia.

Iwan melanjutkan, pelimpahan berkas perkara dilakukan penyidik setelah mengirim kembali SPDP, dimana sebelumnya dicoret dari register perkara Kejati NTT karena batas waktu penyidikan tambahan telah selesai, dan penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.

Menurut dia, sebelumnya jaksa peneliti sudah sampaikan P-20 atau permintaan perkembangan penyidikan tambahan dalam waktu 14 hari. Namun setelah sebulan lebih berkas perkara tak kunjung dikembalikan penyidik ke jaksa.

“Sebelumnya, jaksa peneliti kembalikan SPDP ke penyidik dan secara administrasi perkara ini dianggap tidak pernah ada dan dicoret dari register perkara jaksa. Namun penyidik Polda NTT limpahkan lagi,” terang Iwan.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, penyidik menyebutkan sering ada pungutan liar di PT Pelni Cabang Kupang khususnya Km. Cantika.

“Penentuan tarif jelas ada regulasi tapi pelaksanaan di lapangan berbeda. Tarif 1 pikap pas pintu masuk Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. 1 truk penuh muatan tarif masuk Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta,” beber Iwan.

“Saat di dalam dermaga ada buruh yang muat barang ke kapal dan minta tarif, tergantung negosiasi antara pemilik barang dengan petugas portir,” lanjut dia.

Iwan melanjutkan, terkait perkara tersangka Adrian dan Hery tersebut, hingga saat ini penyidik belum berhasil melengkapi alat bukti untuk pembuktian unsur Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

“Khususnya unsur memaksa seseorang. Unsur menerima sesuatu berupa barang, uang dan lainya tidak ada,” bebernya.

Dalam kasus OTT Tim Saber Pungli Polda NTT di Pelabuhan Tenau dan Kantor Pelni Cabang Kupang tersebut, tim penyidik Polda NTT menetapkan 8 tersangka.

Terpisah, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Manang Soebeti yang dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya optimistis dapat merampungkan penyidikan perkara tersebut.

Sekadar tahu, tersangka Hery dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial AL, RD, ML, GB, NAS, KIB dan ID disangka Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka seperti satu buku kas PT. Pelni, satu catatan bendahara, Tally Sheet PT Pelni, lembar catatan rekapan pungutan, buku catatan pembayaran dan absensi, satu buah handy talky (HT), dua lembar rekapan, surat edaran tentang tarif bagasi dan muatan kapal perintis serta uang tunai senilai Rp 19.221.000.
Penetapan 8 tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sebanyak 13 orang saksi. Dua orang saksi berinisial MEA dan YL adalah penumpang kapal KM Sabuk Nusantara 34. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *