Connect with us

HUKRIM

Empat Pemasok dan Pemakai Narkoba Diciduk

Published

on

Keempat tersangka kasus narkoba sedang digiring petugas menuju salah satu ruangan di Markas Polda NTT, Senin (15/10/2018)

Kupang, Penatimor.com – Kepolisian Daerah NTT melalui aparat Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap empat orang pemakai dan pemasok narkoba jenis sabu asal Sulawesi Selatan. Dua diantaranya sebagai pemasok, sedangkan dua lainnya adalah pengguna narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol. Cornelis M. Simanjuntak didampingi Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTT, Kompol Fisie Rahmat Putra sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Senin (15/10/2018).

Menurut Simanjuntak, keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda, dan terungkapnya kasus ini, bermula dari tertangkapnya AN (25) pada Selasa (18/9/2018) di Magependa, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram yang dibawa dari Mbay, Kabupaten Nagekeo menuju Kabupaten Sikka,” ungkapnya.

Setelah pelaku AN diamankan, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan pada Jumat (21/9/2018), petugas berhasil mengamankan pelaku lain berinisial AS yang merupakan rekan dari AN. Pelaku AS diamankan di depan SPBU di Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

“Saat ditangkap dan digeledah itu petugas menemukan 1 paket sabu yang di simpan dalam saku celana jeans hitam bagian kanan milik salah satu pelaku. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka sebagai pengedar,” katanya.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, lanjut Simanjuntak, dari hasil pengembangan, polisi berhasil menciduk dua pelaku lain berinisial AS (28) dan FR (23), Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 14.30 Wita di jembatan Nangaroro, Kelurahan Nangaroro, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

“Saat ditangkap dan digeledah, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah pipa kaca yang didalamnya terdapat kristal warna cokelat yang menempel di pipa kaca dalam penguasaan pelaku AS. Untuk sementara, keduanya berstatus pemakai,” katanya.

Dia menambahkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading