HUKRIM
Dugaan Korupsi Wali Kota Cup 2017, Polisi Periksa Sekretaris Dispora
Kupang, penatimor.com – Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan Wali Kota Cup 2017 terus didalami penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota.
Untuk merampungkan penyidikan, penyidik yang dipercayakan menangani perkara ini terus memeriksa saksi tambahan, terkait dugaan korupsi dana senilai Rp 750 juta lebih yang direalisasi pada dua jenis kegiatan, yakni funbike dan futsal.
Realisasi penggunaan anggarannya dinilai menyalahi aturan, dan masuk dalam perbuatan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kamis (11/10), penyidik memeriksa saksi Semuel Langga selaku Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang.
Pemeriksaan terhadap Semuel berlangsung tertutup di ruang penyidik Unit Tipidkor dari pukul 07.30-11.30 atau selama 4 jam.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooynafi yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, mengatakan, saksi Semuel selain sebagai Sekretaris Dispora yang bertanggung jawab terhadap seluruh administrasi pada instansi tersebut, juga menjadi Sekretaris Panitia Wali Kota Cup.
“Saksi Semuel ini rangkap jabatan, sebagai Sekretaris Dispora dan Sekretaris Panitia Wali Kota Cup. Dia bertanggung jawab atas administrasi pada dinas dan kepanitiaan. Hal ini melekat pada saksi,” sebut Bobby yang didampingi Kanit Tipidkor Ipda Enos Bulu Bili.
Bobby melanjutkan, dalam penanganan perkara dimaksud, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dari pihak panitia Wali Kota Cup 2017 dan sejumlah pegawai Dispora Kota Kupang.
“Kita terus mengembangkan penyidikan dan masih akan memeriksa sejumlah saksi tambahan terkait perkara ini,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu.
Selain memeriksa saksi tambahan, Bobby sampaikan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTT untuk mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) perkara dimaksud.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Apabila sudah diserahkan BPKP, maka kami segera menetapkan tersangka, sepanjang telah memenuhi dua bukti yang cukup,” imbuh Bobby.
Sementara, Kanit Tipidkor Ipda Enos Bulu Bili, sampaikan, dari hasil penyidikan ditemukan banyak penyimpangan dalam pelaksanaan Wali Kota Cup 2017.
Penyimpangan yang dimaksudkan adalah sesuai nomenklatur adalah pelaksanaan Wali Kota Cup 2017, untuk kegiatan funbike, namun juga dilakukan kegiatan futsal.
Sesuai aturan, jelas Ipda Enos, dalam nomenklatur kegiatannya hanya ada satu mata anggaran, namun dana Wali Kota Cup dipakai untuk melaksanakan dua kegiatan sekaligus.
Dijelaskan, walau nomenklatur pelaksanaan Wali Kota Cup hanya untuk kegiatan funbike, namun panitia penyelenggara melaksanakan dua kegiatan sekaligus, dengan memasukan kegiatan futsal dalam realisasi penggunaan anggarannya.
“Dana Wali Kota Cup 2017 berjumlah Rp 750 juta lebih yang direalisasi bagi dua jenis kegiatan funbike dan futsal dan hal bertentangan aturannya,” jelas Kanit Tipidkor. (R1)