Connect with us

UTAMA

ASN Pemkot Kupang yang Malas Masuk Kantor Bakal Dipecat

Published

on

Jefri Riwu Kore (NET)

Kupang, penatimor.com – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengatakan, dirinya akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang rencana Pemerintah Kota Kupang memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama lima berturut-turut, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak masuk selama tiga berturut-turut.

“Kami akan berikan sanksi tegas bagi ASN dan PTT yang malas, apalagi sampai tidak menjalankan tugasnya. Kami sudah pikirkan untuk mengaturnya dalam Perwali,” kata Jefri.

Menurut Wali Kota, sanksi tegas pemecatan bagi ASN dan PTT sengaja dibuat dalam Perwali untuk menghilangkan kesan bahwa peringatan yang dikeluarkan bukan ancaman semata, tapi merupakan sanksi tegas buat siapa saja, baik itu ASN maupun PTT yang malas masuk kantor.

“Kami tidak pilih-pilih. Jangan karena ASN lalu menjadi istimewa. Kami tegas menerapkan aturan ini, agar semua bisa disiplin dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mendukung jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Wali Kota melanjutkan, sanksi tegas yang dikeluarkan merupakan peringatan, sebab selama setahun lebih memimpin Kota Kupang, dirinya melihat tingkat disiplin ASN dan PTT jauh dari harapan.

“Mereka sering datang kantor terlambat, terus pulang semaunya. Belum lagi ditambah dengan pekerjaan pokok yang harus mereka kerjakan tidak pernah tuntas, selalu tertunda dengan berbagai alasan. Kami butuh orang-orang disiplin yang mau bekerja secara baik dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Untuk itu kata Wali Kota, sanksi tegas berupa pemecatan sengaja dikeluarkan agar para ASN dan PTT bisa memperbaiki kinerja mereka dalam rangka mewujudkan pembangunan dan pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Selain Perwali tentang sanksi bagi ASN dan PTT, Wali Kota Jefri Riwu Kore mengaku akan membuat Perwali tentang kewajiban ASN dan PTT untuk menanam pohon dan kebersihan lingkungan.

“Kita akan mulai gerakan menanam dan memelihara pohon dari internal pemerintah, semua ASN dan PTT wajib menanam dan memelihara pohon, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga dan melestarikan lingkungan,” ujarnya.

Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, asal Fraksi Golongan Karya, Zeyto Ratuarat, mengatakan, DPRD Kota Kupang setuju dengan rencana Wali Kota Kupang yang akan memecat ASN dan PTT yang tidak masuk kantor tanpa izin.

Menurut Zeyto, sudah saatnya pemerintah berlaku tegas terhadap ASN dan tenaga PTT, sebab pemantauan dirinya, banyak di antara mereka yang datang dan pulang kantor semau mereka.

“Pagi hanya datang absen kemudian pulang dan sore datang absen lagi. Selain itu, sesuai pemantauan setiap kali sidang DPRD, banyak materi sidang yang terlambat dimasukan, berulang-ulang kali DPRD mendesak kepala dinas dari masing-masing dinas segera masukan dokumen pembahasan, namun jawaban kepala dinas masih disiapkan. Hal itu menyebabkan jadwal sidang kerap kali diundur,” ungkapnya.

Untuk itu kata Zeyto, aturan yang diberlakukan Wali Kota Kupang sudah tepat, agar ASN dan PTT bisa memperbaiki kinerja mereka, serta masuk kantor dan keluar kantor sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, serta harus mengerjakan semua tugas dan tanggung jawab yang diberikan. (R1)

Advertisement


Loading...