HUKRIM
Kejari Batam Tangkap Terpidana Trafficking di Kupang
Kupang, penatimor.com – Pihak Kejari Batam melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di Kota Kupang, Minggu (28/10).
Terpidana bernama Seprianus Kopong alias Bapa Rolam itu ditangkap di wilayah Kelurahan Nunbaun Delha (NBD), Kecamatan Alak, pukul 08.35.
Dalam penangkapan tersebut, pihak Kejari Batam dibantu tim Intel Kejagung.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-1236/N.10.11.2/Dsp.4/10/2018, tanggal 22 Oktober 2018.
Terpidana Seprianus Kopong diketahui telah melarikan diri selama 4 tahun terakhir. Dia juga masuk daftar percarian orang (DPO) sejak 26 Mei 2015.
Pasca penangkapan itu, terpidana tersebut langsung dibawa ke Batam melalui Jakarta, untuk menjalani hukuman sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1541 K/Pid.Sus/2014, tanggal 26 Mei 2015, yaitu 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta subsidair 6 bulan penjara.
Kapus Penkum Kejagung RI, Mukri, mengatakan, Seprianus Kopong merupakan terpidana kasus TPPO sejak tahun 2015.
“Seprianus Kopong ini merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Mukri. (R1)