Connect with us

HUKRIM

Kasus Gorok Leher Istri, Polisi Periksa Anak Korban

Published

on

Marlice Tefu semasa hidup (IST)

Kupang, penatimor.com – Untuk mengungkap secara jelas motif kasus pembunuhan terhadap Marlice Tefu (37), yang dilakukan oleh tersangka Deni Christofel Baifatu yang juga adalah suami korban di Kelurahan Manutapen RT 023/RW 007, Sabtu (20/10) lalu, penyidik Polsek Alak menjadwalkan memeriksa tambahan saksi.

Saksi yang sudah diperiksa penyidik sebanyak dua orang, sementara penyidik ingin mengambil keterangan dari anak korban yang saat kejadian sedang berada di TKP.

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, SH., saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya telah memeriksa tersangka dan para saksi yang melihat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya karena rasa sakit hati.

Kapolsek menambahkan, tersangka mengaku sakit hati karena selalu dikucilkan karena belum memiliki pekerjaan.

“Rencana pemeriksaan anak korban dan juga pemeriksaan tambahan terhadap tersangka segera dilakukan, karena keluarga masih berduka atas kejadian pembunuhan ini. Kita akan menjadwalkan untuk pemeriksaan terhadap anak yang baru berusia 6 tahun itu,” ujar Kapolsek.

Terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsidier Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek menambahkan, untuk sementara, indikasi lain dalam kasus pembunuhan ini belum ada, namun penyidik terus melakukan pengembangan.

Jenazah korban telah dimakamkan pada Senin (22/10) di Kelurahan Manutapen, dan keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditangani hingga tuntas. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading