POLKAM
Kota Kupang Dapat Kuota CASN
Kupang, penatimor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah mendapatkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Setda Kota Kupang Ade Manafe saat diwawancarai, Senin (10/9/2018).
Ade menjelaskan, dirinya baru saja mengikuti rapat bersama di Kemenpan RB, dan Kota Kupang telah mendapat kuota formasi CASN.
“Untuk jumlahnya belum bisa disampaikan sekarang. Nanti saat Wali Kota kembali baru akan diumumkan secara resmi,” kata Ade.
Dia mengungkapkan, tes seleksi akan dimulai dengan pendaftaran secara serentak pada 19 September mendatang.
“Tenaga teknis contohnya yang berprestasi dalam bidang olahraga dan lainnya. Juga bagi penyandang disabilitas dan lainnya,” ungkapnya.
Menurut Ade, salah satu syarat untuk mengikuti tes CASN yaitu, per 31 Agustus 2018 umurnya tidak boleh lebih dari 35 tahun.
Sehingga bagi yang usianya dibawah 35 tahun dan merupakan sarjana pendidik, kesehatan dan tenaga teknis lainnya, bisa mengikuti seleksi ini.
“Dibawah 35 tahun itu memang persyaratan dari KemenpanRB, sehingga harus dijalankan, tidak bisa dilanggar. Sudah merupakan ketentuannya,” ungkapnya.
Ade mengaku, untuk honorer K2 juga tetap diprioritaskan. Tetapi K2 juga harus mengikuti tes secara umum, tidak bisa langsung diangkat. “Semua harus berjalan sesuai aturan, mengikuti tes dan lainnya,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian sudah mengajukan formasi dan kebutuhan ASN di lingkup Pemkot Kupang sebanyak 500 lebih, dan diberikan 50 persen dari yang diajukan.
“Lumayan dan bisa membantu, karena yang diajukan sebanyak 500 lebih, diberikan 50 persen dari yang diajukan, jadi ini akan sangat membantu. Semuanya harus mengikuti tes umum dan tidak ada yang mengikuti tes khusus,” terangnya.
Bagi yang berusia di atas 35 tahun, jelas Ade Manafe, maka dengan sendirinya tidak bisa mengikuti tes.
Pasalnya, waktu mengikuti rapat dengan kementerian, Ade mengaku sudah mengajukan untuk diberikan keringanan, tetapi memang tidak bisa, karena sudah merupakan aturan yang harus dilaksanakan. (R12)