Connect with us

HUKRIM

Berkas Lengkap, Hendrikus Djawa Segera Disidang

Published

on

Hendrikus Djawa

Kupang, penatimor.com – Jaksa peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang meneliti berkas perkara tersangka Hendrikus Djawa mengisyaratkan berkas perkara tersebut telah lengkap.

Itu berarti Hendrikus Djawa tidak lama lagi segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang sebagai terdakwa.

Kasi Tipidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang dikonfirmasi, Senin (17/9), mengatakan, berkas perkara Hendrikus Djawa telah lengkap dan saat ini pihaknya masih menyusun rencana dakwaan.

“Jaksa masih susun rencana dakwaan, tapi sudah lengkap. Minggu depan sudah bisa P-21,” singkat Henderina.

Hendrikus Djawa diduga melakukan tindak pidana penyelenggaraan perguruan tinggi yang memberikan gelar akademik tanpa hak tersebut, dengan melakukan kegiatan wisuda terhadap 263 mahasiswa Universitas PGRI NTT sejak 14 Oktober 2017.

Dia diduga melanggar Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 5 atau Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hendrikus mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP) pada Universitas PGRI NTT.

Dengan menyatakan dirinya sebagai Ketua YPLP, tersangka Hendrikus Djawa kemudian melantik Rektor, Wakil Rektor dan Dekan Fakultas Universitas PGRI NTT, selanjutnya melaksanakan wisuda terhadap 263 orang mahasiswa.

Padahal sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Ristekdikti RI bahwa pencabutan izin pendirian Universitas PGRI NTT dan pencabutan izin pembukaan program studi pada Universitas PGRI NTT di Kota Kupang yang diselenggarakan oleh YPLP PGRI NTT, sudah dinyatakan ditutup melalui SK Nomor: 208/M/KPT/2017 pada tanggal 31 Mei 2017.

Namun dengan modus operandi yang dilakukan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua YPLP PGRI NTT, Hendrikus Djawa telah melakukan sejumlah tindakan yang melanggar ketentuan hukum.

Dari kesepakatan dan rangkaian yang sudah dilakukan, Hendrikus Djawa mengumumkan bahwa pendaftaran wisuda dapat dilaksanakan bagi mahasiswa PGRI NTT, dengan memungut biaya wisuda senilai Rp 4,5 juta per orang.

Setelah ditutupnya Universitas PGRI NTT, tersangka masih mewisudakan 263 orang dalam lima periode.

Wisuda periode pertama dilaksanakan pada bulan Oktober 2017 dengan mewisudakan 185 orang mahasiswa, kemudian periode kedua pada bulan November 2017 dengan 65 orang wisudawan.

Sementara itu, wisuda periode ketiga dilakukan Hendrikus Djawa pada bulan Desember 2017 dengan hanya 3 orang wisudawan, kemudian periode keempat pada bulan April 2018 sebanyak 5 orang dan wisuda periode kelima pada 31 Mei 2018 dengan mewisudakan 4 orang mahasiswa PGRI NTT.

Sejumlah barang bukti terkait perkara ini telah diamankan penyidik, berupa SK pengangkatan Rektor, Wakil Rektor dan Dekan PGRI NTT.

Ada juga ijazah para wisudawan dan transkrip nilai, foto copy ijazah dan surat keterangan penyelesaian studi, sejumlah skripsi, slip setoran pembayaran wisuda di bank, stempel rektor, dekan dan panitia wisuda serta sejumlah barang bukti dokumen lainnya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading