Connect with us

HUKRIM

Gugat Wali Kota, PTUN Kupang Tolak Gugatan Margaritha Salean Seluruhnya

Published

on

Niko Ke Lomi

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah memutuskan menolak seluruh gugatan Margaritha Salean terhadap Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (Jeriko).

Amar putusan perkara Nomor: 3/G/2018/PTUN-KPG ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (28/8).

Hakim memutuskan, SK mutasi terhadap penggugat adalah sah sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk itu gugatan penggugat untuk membatalkan SK mutasi tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya.

Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut, masing-masing Mariana Ivan Junias, Simson Seab dan Ivan Pahlavia Islamy, dibantu panitera pengganti Hofnial P. Lopsau.

Dalam persidangan itu, hadir kuasa hukum tergugat, masing-masing Niko Ke Lomi, Stefanus Matutina dan Novan Manafe.

Hadir juga kuasa hukum penggugat Philipus Fernandez dan Achmadi Kandola.

Niko Ke Lomi yang diwawancarai usai persidangan, mengapresiasi majelis hakim yang telah memberikan putusan atas perkara dimaksud.

“Memang sejak awal kami sudah sampaikan bahwa Wali Kota Kupang memang melakukan mutasi terhadap penggugat sesuai regulasi, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Niko.

Sementara, Philipus Fernandez mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. “Kami rencana banding,” singkat Philipus.

Philipus menjelaskan, kerugian yang dialami penggugat karena obyek sengketa yang diterbitkan tergugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kerugian yang dialami penggugat, jelas Philipus, telah diekstentuasikan pada perbuatan tergugat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Advokat senior yang juga Ketua Peradi Kupang itu melanjutkan, perbuatan tergugat yang menerbitkan obyek sengketa bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas larangan melakukan diskriminasi dan asas tertib penyelenggaraan pemerintah yang mana akan dielaborasi secara detail dalam pembuktian.

Masih menurut Philipus, tergugat juga tidak dapat merinci laporan hasil Baperjakat dimaksud. “Laporan hasil Baperjakat itu nomor dan tanggal berapa. Harus disebutkan,” tegas dia.

Penggugat menyangsikan mutasi pejabat adalah urgen dan krusial sifatnya, sebagaimana tertuang dalam obyek sengketa demi kepentingan dan kemaslahatan pelayan masyarakat agar roda pemerintah tetap berjalan, sehingga belum lewat enam bulan dilakukan mutasi.

“Kalau demikian mengapa jabatan-jabatan pejabat administrator masa ada yang ditinggalkan lowong. Misalnya, Kabid Pembangunan Inovasi dan Teknologi pada Balitbang Kota Kupang dibiarkan kosong. Demikian pula untuk jabatan Sekretaris Camat Maulafa dibiarkan kosong,” tanya Philipus.

Tidak hanya itu, dia menyebutkan, pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Kupang terhadap Kepala Bidang Perikanan dan Tangkap yang tetap dibiarkan kosong tidak terisi, dan jabatan eselon III dan eselon IV lainnya yang tidak segera diisi dan tetap dibiarkan kosong dalam mutasi pejabat administrator tanggal 19 Desember 2017.

Jika pergantian pejabat adalah untuk pengisian jabatan lowong, Philipus mempertanyakan mengapa dalam obyek sengketa hanya dilakukan pengisian jabatan lowong untuk jabatan Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat Daerah Kota Kupang Agustina Elisabeth Saudale dan jabatan Kepala Bagian Sumber Daya Alam dan Infrastruktur Setda Kota Kupang, Yohana Koeain.

Merujuk pada ketentuan hukum tersebut, Philipus menilai, seharusnya tidak dilakukan pergeseran jabatan, antara lain jabatan penggugat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kupang menjadi Sekdis Pariwisata Kota Kupang.

Sementara, Sekdis Pariwisata bergeser menjadi Sekretaris BKPP Kota Kupang yaitu Paulus Charles Muskanan Amalo.

Selain itu, lanjut Philipus, Sekdis PUPR bergeser menjadi Sekdis Nakertrans Kota Kupang atas nama Herson Arnoldus Lada, Sekdis Nakertrans bergeser menjadi Sekdis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Frengki Amalo.

Philipus jelaskan, yang juga menimbulkan kerancuan administrasi negara adalah terdapat satu orang pejabat yang dipromosi, yaitu Sekretaris Camat Maulafa yang dipromosi menjadi Camat Maulafa atas nama Lodywik Djungu Lape, sedangkan jabatan yang ditinggalkan dibiarkan menjadi kosong dan tidak diisi.

Untuk itu Philipus menilai terjadi kekacauan dan ketidaktaatan asas dalam tata administrasi penyelenggaraan pemerintahan, dimana obyek sengketa tidak hanya mengatur pelantikan dan pengisian jabatan lowong, akan tetapi juga dilakukan pergeseran pejabat.

Bahkan menurut dia, dengan promosi jabatan dari eselon IIIB ke eselon IIIA untuk jabatan Camat Maulafa, perbuatan tergugat yang menerbitkan obyek sengketa bertentangan dengan asas kepastian hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ditambahkan, ketidaktaatan asas tergugat juga tampak secara ekplisit, dimana dalam surat persetujuan pengisian dan pelantikan pejabat dari Gubernur NTT Nomor BKD.013.1/1/013/PK-JS/I/2018 tanggal 9 Januari 2018, baru ditetapkan tanggal 9 Januari 2018, meneruskan persetujuan Surat Mendagri Nomor 820/10512/OTD tanggal 5 Desember 2017.

Akan tetapi pelantikan pejabat administrator oleh tergugat dilaksanakan mendahului Surat Gubernur NTT Nomor BKD.013.1/I/013/PK-JS/I/2018 tanggal 9 Januari 2018, yakni tanggal 19 Desember 2017, atau kurang lebih sebulan sebelumnya.

Menjadi pertanyaan penggugat, lanjut Philipus, apakah sedemikian urgen dan krusialnya pelantikan pejabat administrator tersebut, sehingga seakan-akan surat persetujuan gubernur tidak diperlukan lagi.
“Perlu diperhatikan bahwa surat persetujuan Mendagri ditujukan kepada Gubernur NTT, dan bukan ditujukan kepada tergugat,” tandas dia.

Sementara itu, Novan Manafe yang juga selaku pengacara tergugat, mengatakan, oleh karena kenyataannya penggugat tidak menolak dan dengan kesadarannya mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat administrator di lingkungan Pemkot Kupang yang dilaksanakan oleh tergugat, sehingga sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan saat ini penggugat telah pula menjalankan tugas dan menerima hak-haknya selaku pejabat administrator di lingkungan Pemkot Kupang, serta telah pula melakukan tugas-tugas perjalanan dinas keluar daerah dalam jabatan baru selaku Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Kupang.

Dilanjutkan, dalam perkara ini yang menjadi obyek sengketa adalah Keputusan Wali Kota Kupang Nomor BKPPD.821/1941/DIXI/2017, tanggal 18 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkot Kupang atas nama Margaritha Salean, dari jabatan lama Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ke Jabatan baru Sekretaris Dinas Pariwisata.

Mutasi tersebut kata Novan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 162 Ayat (3) UU RI Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 jo.

Dia melanjutkan, mutasi juga sesuai Pasal 2 Ayat (2) Permendagri Nomor 73 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota menjadi UU serta tidak pula bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana yang didalilkan penggugat.

Terhadap objek sengketa, Novan katakan yang telah diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Wali Kota Kupang Nomor BKPPD.821/1941/DIXIl/2017, tanggal 18 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkot Kupang atas nama Margaritha Salean, dari jabatan lama Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang ke jabatan baru Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Kupang.

“Kenyataannya penggugat tidak menolak
oleh karena penggugat sendiri telah menghadiri dan menandatangani daftar hadir pelantikan dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkot Kupang yang dilaksanakan oleh tergugat pada 19 Desember 2017,” pungkas Novan. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Sidik Korupsi Dana Desa di Malaka, Jaksa Sita Uang Ratusan Juta

Published

on

Penyidik Kejari Belu menyita uang tunai senilai Rp 120 juta lebih yang merupakan bagian dari dana desa yang telah dicairkan pada tahun 2022, dan tidak digunakan untuk kegiatan desa sebagaimana seharusnya.
Continue Reading

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading