HUKRIM
Kejari Belu Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa di Rutan Kupang
Kupang, penatimor.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka perkara dugaan korupsi anggaran Dana Desa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Kupang.
Para tersangka, masing-masing Robertus Ulu selaku Kades Baodaok, Matheos Halek (Bendahara), Agusto Sances (PPK) dan Silvester Manek sebagai suplier.
Empat tersangka perkara dugaan korupsi anggaran dana desa pada Desa Baudaok, Kecamatan Nakosat, Kabupaten Belu itu tiba di Bandara El Tari Kupang sekira pukul 14.00 dengan penerbangan pesawat Wings Air dari Atambua.
Selanjutnya, para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati NTT ke Rutan untuk menjalani penahanan.
Plt. Kasi Tipidsus Kejari Belu Chrismiaty Say yang membawa para tersangka, saat diwawancarai, mengatakan, keempat tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dana desa pada Desa Baudaok tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 dengan total anggaran senilai Rp 3 miliar lebih.
“Kerugian negara sesuai hasil audit sekira Rp 1,2 miliar lebih,” kata Chrismiaty yang didampingi jaksa fungsional pada Kejari Belu, Ardi Wijaksono dan Sigit Tanugraha, serta jaksa pada Bidang Tipidsus Kejati NTT, Benfrid Foeh.
Chrismiaty melanjutkan, dengan penahanan para tersangka di Rutan, pihaknya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang untuk disidangkan.
“Sesegera mungkin perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Chrismiaty. (R1)