HUKRIM
Jaksa Eksekusi Terpidana Daniel Kitu dan Henry Wenji
Kupang, penatimor.com – Jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengeksekusi dua terpidana perkara korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) tahun anggaran 2014-2016.
Eksekusi dilakukan pasca terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kedua terpidana, Daniel Kitu dan Henry Jhonsons Wenji.
Kedua terpidana dieksekusi oleh jaksa eksekutor Benfrid Foeh dan Hendrik Tiip ke Lapas Kelas 2A Kupang sekira pukul 15.00, Jumat (3/8), untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Kasasi.
Jaksa Hendrik Tiip kepada wartawan, mengatakan, kedua terpidana dijebloskan ke Lapas Kupang setelah memenuhi panggilan jaksa eksekutor sekira pukul 10.00.
Menurut dia, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Kasasi untuk kedua terpidana yang salinannya telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
“Putusan kami terima dari Panitera Pengadilan Negeri Kupang beberapa waktu lalu,” kata Hendrik.
Sesuai putusan Kasasi, jelas Hendrik, terpidana Daniel Kitu divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Daniel Kitu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.188.349.889, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim Kasasi juga dalam putusannya membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.
Sementara itu, sesuai putusan Kasasi, terpidana Henry Jhonsons Wenji divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Henry juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.959.696.550, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim Kasasi juga dalam putusannya membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.
Putusan Kasasi untuk kedua terpidana tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu (11/7) oleh Dr. H. Suhadi, SH.,MH., selaku hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis Hakim, Prof. Dr. Krisna Harahap, SH., MH., dan Prof. Abdul Latief, SH.,M.Hum., hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada MA sebagai hakim-hakim anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Sri Endang Teguh Asmarani,SH., MH., sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan terpidana.
Salinan MA RI ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Khusus Roki Panjaitan, SH.
Terpidana Daniel Kitu merupakan kuasa Direktur PT Somba Hasbo yang menjadi pemenang tender proyek tambak garam untuk pembangunan fisik tambak garam seluas lima hektare, Paket Sabu Daratan-2.
Nilai kontrak untuk proyek yang dikerjakan tersangka Daniel Kitu sebesar Rp 2.994.890.000. Dan pembayaran yang sudah dilakukan ke terpidana tersebut sebesar Rp 2.680.866.679.
Total kerugian negara akibat perbuatan Daniel Kitu sebesar Rp 2.680.866.679. Ini karena progres di lapangan sama sekali tak ada realisasi.
Sementara Hendrik Jonson Wenyi selaku kuasa Direktur PT. Surya Mekar Raya. (R1)